DEFINISI DAN PENJELASAN SAFETY RIDINGDefinisi
Safety Riding yang dikutip dari salah satu sumber mengandung pengertian
adalah suatu usaha yang difakukan da/am meminimalisir tingkat bahaya
dan memaksimalkan keamanan dalam berkendara, demi menciptakan suatu
kondisi, yang mana kita berada pada titik tidak membahayakan pengendara
lain dan menyadari kemungkinan bahaya yang dapat terjadi di sekitar kita
sesertaa pemahaman akan pencegahan dan penanggulangannya. Implementasi
dari pengertian di atas yaitu bahwa diisaat kita mengendarai kendaraan,
maka haruslah tercipta suatu landasan pemikiran yang mementingkan dan
sangat mengutamakan keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun bagi
orang lain.
Untuk itu, berangkat dari dasar pemikiran
keselamatan tersebut, maka para pengendara haruslah menyadari arti dan
pentingnya keselamatan, hal Inl bisa dicontohkan dengan meningkatnya
angka kecelakaan di jalan raya dan berbagai kejadian keeelakaan yang te
rjadi disebabkan dari berbagai maeam kasus. Walaupun terasa sangat sulit
untuk menumbuhkannya, namun pemikiran yang mengutamakan keselamatan
terse but haruslah merupakan kesadaran dari diri sendiri yang te rbentuk
dan dibangun dari dalam hati dan bertekad untuk melaksanakan segala
aktivitas yang mendasar pada Safety Riding. Bila dasar pemikiran Safety
Riding (Safety Minded) telah masing-masing dimiliki, maka dengan mudah
setiap hal yang berkaitan dengan Safety Riding dapat kita terapkan
dimulai dari diri sendiri dan memulainya dari hal-hal yang kecil, karena
kesadaran betapa pentingnya suatu keselamatan diri.
Usaha-usaha itu harus dilakukan secara terus menerus sehingga dapat menjadi Safety Bikers yang mampu:
•
Meningkatkan kecakapan pengendara dalam mengendarai, agar paham
danmengerti bila berhadapan dengan keadaan darurat yang terjadi di
sepanjang perjalanan .
• Mencegah keeelakaan kendaraan bermotor melalui pengembangan gaya mengendarai yang baik dan sistimatik.
• Mengembangkan eara tepat tanggap akan bahaya dan manajemen risiko .
• Mencegah bahaya dan risiko yang mungkin terjadi pada situasi jalan dan lalu lintas melalui kewaspadaan pengendara.
Safety
Riding mengacu kepada perilaku berkendara yang seeara ideal harus
memiliki tingkat keamanan yang cukup bagi diri sendiri maupun orang
lain.
PENERAPAN SAFETY RIDING
Penerapan
Safety Riding ini telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pad a BAS XI Pasal 203 Ayat 2 huruf a
yang berbunyi :"Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum
nasional KeselamatanLalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi: 8 .
Penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan dan Angkutan Ja/an ."
Adapun penjelasan dari pasal 203 Ayat 2 huruf a yaitu bahwa program
nasional Kesefamatan Lafu Lintas dan Angkutan Jalan diantaranya yaitu
tentang Cara Berkendara dengan Selamat (Safety Riding).
Berdasarkan
hal tersebut, jadi jelas bahwa penerapan Safety Riding merupakan
Program Nasional yang harus kita dukung penuh dan laksanakan demi
terciptanya keselamatan dan keamanan di jalan raya. Di dalam penerapan
di lapangan, ada beberapa hal/point penting yang harus diperhatikan oleh
Bikers/Pengendara dalam berkendara sebagaimana yang diatur dalam UU No.
22 Tahun tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, antara la in
seperti:
- Kelengkapan kendaraan bermotor standar. (sesuai BAB VII Bagian Keempat tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor)
-
Kaca spion wajib ada 2 (dua) buah di kiri dan kanan. (sesuai BAB VII
Bagian Kedua tentang Persyaratan Teknik dan Laik Jalan Kendaraan
Bermotor Pasal 48 Ayat 2 huruf a)
- Lampu depan, lampu rem, riting kiri-kanan, klakson yang berfungsi. (sesuai BAB VII
Bagian
Kedua tentang Persyaratan Teknik dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Pasal 48 Ayat 3 huruf f; BAB IX Paragraf 2 tentang Penggunaan Lampu
Pasal 107 Ayat 2 dan Ketentuan Pidana sesuai BAB XX Pasal 285 ayat 1;
dan Pasal 290)
- STNK dan SIM selalu siap / tidak expired. (sesuai BAB VIII Paragraf 3 Pasal 80 huruf d)
-
Plat Nomor di depan dan belakang . (sesuai BAB VII Bagian Ketujuh
tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 68 dan
Pasal 70; BAB XIX Bagian Kedua Paragraf 1 tentang Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan Pasal 265 Ayat 1 huruf a; dan BAB XX tentang Ketentuan
Pidana Pasal 280 )
- Memakai perlengkapan/aksesoris Safety Riding yang relatif paling aman, antara lain:
1. Helmet (Pelindung Kepala)
Ada
berbagai macam dan jenis helm yang tersed ia di pasaran , dari yang
mulai paling murah sampai yang paling mahal. Sebenarnya dalam memilih
sebuah safely helmet, kita hanya memerlukan 2 (dua) krite ria saja,
yaitu : nyaman dan aman. Nyaman pada saat kita kenakan dan aman dengan
memilih helmet yang sudah bertanda "DOT" pada (biasanya ) bag ian
dalamnya . Kami tidak menganjurkan pemakaian helm proyek/helm cebok
untuk dipakai berkendara roda dua. Helmet jenis half face pun sebisanya
dihindari untuk perjalanan ke luar kota.
Adapun penggunaan Helm
ini telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 BAB VII Bagian Keempat Pasal
57 Ayat 2; BAB IX tenteng Lalu Lintas Bagian Keempat Paragraf 1 Pasal
106 ayat 8 dan 9 serta Ketentuan Pidana sesuai BAB XX Pasal 291 ayat 1
dan 2 dan Pasal 292 .
2. Jaket
Sekarang ini jaket hadir dalam
berbagai macam bahan, warna dan model. Pilihlah jaket yang nyaman dan
aman untuk keperluan anda. Tentunya pada perjalanan jauh, kita tidak
mung kin membawa berbagai jakel dengan berbagai bahan. Pilihlah yang
menyerap keringat dan tidak tembus angin. Kami sangat merekomendasikan
jenis dari bahan Gore-Tex atau Cordura yang tahan gesekan dan air yang
dilapisi dengan bahan katun di sisi dalamnya. Pemasangan protector pada
pundak, punggung , siku dan sepanjang tulang
tangan sangatlah baik untuk meredam benturan yang terjadi pada saat
kecelakaan.
3. Celana
Sangat
dianjurkan yang terbuat dari bahan yang tebal , seperti jeans, soft
canvas, kulit. Gore-lex dan cordura. Tiga bahan yang disebutkan te
rakhir memiliki daya tahan gesekan yang lumayan baik. Hanya saja
kekurangannya, tidak terlalu nyaman dipakai pad a saat matahari sedang
terik. Untuk menyiasati hal ini, biasanya dipasanglah lapisan dari bahan
katun disisi dalam, agar dapat menyerap keringat dengan baik. Untuk
celana tou ring buatan pabrik, biasanya juga sudah dipasangkan beberapa
pelindung tubuh, antara lain di daerah belakang untuk melindungi tulang
ekor, pinggul samping, lutut dan tulang kering .
4. Sepatu
Pilihan
sepatu yang benar untuk berkendara motor tidak hanya nyaman dipakai,
tapi yang paling penting adalah lunaknya bag ian sendi engkel bagian
depan. Hal ini dimaksudkan pada saat anda melakukan "panic break"
(pengereman mend adak), kaki anda akan langsung menyalurkan tenaga ke
tuas rem secara baik dan tidak tertahan di 'keras 'nya sepatu.
Klasifikasi yang memenuhi syarat nyaman dan aman untuk sepatu adalah :
• Sepatu haruslah tinggi dan melewati mata kaki dan berpelindung tepat pada mata kaki.
• Diusahakan tidak bertali.
• Nyaman dipakai.
• Terbuat dari bahan alami (kulit).
• Sol terbuat dari bahan karet, agar tidak licin.
• Mempunyai pelindung di ujung jari kaki.
• Mempunyai angka ukuran yang 1 (satu) tabel lebih tinggi dari ukuran kaki
• kita. Biasanya kita akan mengalami pembengkakan pada kaki pada saat
• kita melakukan perjalanan jauh .
• Mempunyai sirkulasi udara yang baik dan mempunyai lapisan lembut disisi dalamnya.
5. SarungTangan
Selain
sebagai pelindung tangan dan jari pada saat udara dingin dan hujan,
Glove juga berfungsi sebagai peredam resiko pad a saat terjadi
kecelakaan. Sadar atau pun tidak biasanya pada saat te rjadi kecelakaan,
telapak tanganlah yang akan menyentuh aspal dan menahan tu buh kita
pertama kali. Sama seperti pelindung tubuh lain, glove ini juga bisa
dibuat dari berbagai macam bahan, warn a dan bentuk yang menarik.
Sementara ini di pasaran, paling banyak tersedia adalah dari bahan ku
lit dan synthetic. Pilihlah yang berbahan kulit. karena bahan kulit
tidak meneruskan sifat 'panas' ke te lapak tangan pada
saat ada pergesekan dengan permukaan jalan.
Bahan
synthetic, selain tidak te rlalu kuat, dia juga akan menimbulkan rasa
panas pada ku lit tangan kita. Saran kami, pilihlah glove panjang dari
bahan kulit yang mempunyai pelindung Serat Karbon dan Kevlar pada
buku-bukujari.
6. Knee protector (pelindung lutut), elbow protector (pelindung lenganlsiku).
7. Rompi pelindung dada.
8. Penutup hidung.
Sebagai
bahan pertimbangan, sebaiknya dapat dihindari dalam memilih jenis
pelindung dari bahan fiberglass. Karena sesuai dengan sifatnya bahwa
fiberglass akan patah dengan ujung yang biasanya tajam dan kaku (seperti
kaca), patahan ini akan bisa menyebabkan cidera tambahan pada
pemakainya. Lebih baik, pergunakanlah bahan serat karbon atau Kevlar
sebagai gantinya. Memang kelihatannya mahal sekali apabila kita membeli
semua asesoris di atas, tapi renungkan dan pertimbangkanlah akan
keselamatan kita baik-baik karena betapa pun harga bagian tubuh kita,
tidak ada bandingannya dan tidak dapat digantikan.