Senin, 14 November 2016

Apa itu Motovlog ?

Motovlog? Mungkin kegiatan ini sedang Booming pada sekitaran tahun 2016 ini di Indonesia, nah kali ini BlogOtive akan mengajak Otivers untuk mencari tahu apa sih Motovlog itu. Kita akan cari tahu mulai dari Pengertian dari Istilah, silsilah hingga bagaima Cara membuat Motovlog itu sendiri. Check it Out masdab!

Motovlog secara istilah berasal dari gabungan banyak kata yakni, Motor (Sepeda Motor), Video (Gambar bergerak) dan Log (bisa disebut juga Blog), dalam bahasa Inggris bisa disebut Motorcycle Video Log, dan pada intinya Motovlog bila diartikan secara istilah (digabung) menjadi Video Log Motor dan kalau di artikan secara bahasa adalah mengabadikan kegiatan berbentuk Video dalam rangka Menaiki atau Mengendarai Sepeda Motor.


Motovlog
Motovlog (dari motovlog.org)

Motovlog muncul karena Vlog (Video Log) dimana orang mengabadikan suatu moment dengan sebuah Video, karena kalau di abadikan dengan tulisan itu jadinya Blog (Web Log). Nah kalau Motovlog bisa dikatakan juga Vlog Sepeda Motor (Vlog yang genrenya menaiki Motor). Intinya seperti itu masdab, menurut BlogOtive sendiri.


Motovlog, pelaku, pembuat atau orang yang melakukanya dinamakan Motovlogger dan kegiatanya ini disebut Motovlogging, para Motovlogger (pelaku/pembuat Motovlog) biasanya mengunggah Videonya ke situs video sharing, YouTube untuk diabadikan dan dibagikan untuk dilihat banyak orang.

Awal munculnya Motovlog sendiri banyak di lakukan di luar negeri, di benua Eropa sana. Seperti kegiatan Vlog pada umumnya, mereka membuat Vlog saat mengendarai sepeda motor di jalanan, membicarakan tentang situasi jalan, dokumentasi touring atau membicarakan topik tertentu.

Motovlogger

Di Indonesia juga mulai populer pada tahun-tahun 2016 ini, banyak Motovlogger berdatangan dari berbagai daerah, tidak beda jauh dengan Motovlogger di Eropa, biasanya Motovlogger Indonesia sering nge-vlog dengan  membincangkan topik tertentu, situasi jalan, test ride atau mereview motor tertentu.

Bagaimana cara Membuat Motovlog

Menurut BlogOtive cara membuat Vlog Motor itu tidaklah begitu sulit, hanya saja ada beberapa yang harus di miliki adalah terutama alat untuk mengabadikan Vlog yakni Kamera dan tentu didukung dengan alat-alat lain, mungkin berikut ini yang perlu disiapkan untuk membuat Motovlog.

Alat Pokok
Selain sepeda Motor pastinya, kita juga perlu safety gear seperti Helm sebagai piranti wajibnya, adapun beberapa alat pokok lain yang harus digunakan adalah seperti dabawah ini.

1. Kamera
Kamera merupakan alat primer atau utama yang digunakan untuk membuat Vlog atau Motovlog, jenis kamera yang digunakan bisa apa saja, namun yang paling bagus digunakan adalah Kamera Aksi (Action Cam) karena ukuranya yang kecil dan memang spesialis untuk merekam benda bergerak cepat. Alat pendukung Kamera adalah Mounting untuk meletakkan atau menghubungkan Action Cam ke tempat pengambilan Angle/View seperti Helm atau posisi lain di sepeda motor.

Alat Pendukung (Opsional)
Sebenarnya dengan menggunakan kamera saja, kita sudah bisa mengambil momen saat menaiki sepeda, dari video rekaman di kamera kita sudah bisa mempublikasikan Vlog kita, di Upload ke YouTube contohnya.. namun lebih baik juga dibekali dengan alat pendukung agar lebih baik.

1. Editor Video
Kita perlu mempercantik Video dengan mengeditnya terlebih dahulu, Kita memerlukan Software Editor Video untuk mengeditnya, untuk menjalankan software tentu medianya adalah Personal Komputer (PC) atau yang lainya seperti HP atau Gadget juga bisa meskipun lebih baik dengan PC. Beberapa software Editor Video PC populer yang bisa digunakan untuk mengedit Vlog kita;
  1. Adobe Premier Pro
  2. Adobe After Effects
  3. Sony Vegas
  4. Camtasia Studio 
Sebenarnya masih banyak lagi software editor video, namun menurut BlogOtive diatas adalah software editor yang paling populer. Kemampuan mengedit Video tentu diperlukan untuk menjalankan Software-software diatas.

Ilustrasi Proses Editing Motovlog
Ilustrasi Proses Editing Video


2. Alat Publikasi
Jika kita hanya ingin membuat dokumentasi saja alias hanya untuk kita sendiri mungkin alat pendukung ke-2 ini tidak diperlukan, namun jika kita hendak mempublikasikanya ke orang banyak melalui situs video sharing seperti YouTube, mungkin alat dibawah ini diperlukan.
  • Media unggah, PC, HP/Gadget
  • Alat unggah, Koneksi Internet: WiFi, Modem

3. Ekstra tambahan pendukung
Dengan beberapa alat diatas bisa dipastikan kita sudah bisa membuat Motovlog sekaligus membagikanya ke banyak orang, beberapa ekstra tambahan pendukung disini merupakan alat yang kebanyakan Motovloger butuhkan untuk membuat Motovlog mereka lebih bagus lagi.
  1. Microphone External, berguna untuk memberikan input suara kita ke kamera.
  2. Case/Cover Waterproof kamera, untuk menjaga kamera tetap bisa digunakan dan aman saat kondisi hujan.

Yup, Mungkin itu saja sob Pengertian Motovlog dan Bagaimana Cara Membuat Motovlog. Semoga bermanfaat!

Tips dan Persiapan Penting Sebelum Touring Motor Jarak Jauh

Touring adalah bahasa kerennya dari melakukan perjalanan jarak jauh. Touring sendiri bagi saya sangat menyenangkan karena kita bisa fun dan senang melihat pemandangan yang ada di perjalanan untuk menuju ke suatu tempat. Agar perjalanan touring anda bisa di raih dengan fun dan maksimal maka ada beberapa hal penting yang harus anda perhatikan , hal ini tentunya agar mendapatkan kenyamanan berkendara yang joss.Yang pertama anda harus memperhatikan 3 hal ini dalam diri anda apa saja hal tersebut…?
  • Kondisi sehat jasmani,
  • sehat rohani,
  • sehat finansial
3 hal diatas tentunya harus ada pada diri anda hehe  jika salah satu tidak terpenuhi maka perjalanan touring anda akan berbahaya ,lha gimana gak berbahaya misalnya saja anda kurang sehat finansial …? gak punya uang, mau touring dari jogja ke bandung kan report untuk beli bensin dan bekal lainya hehe  jadi 3 hal tersebut sangat penting.


  • Kondisi sehat jasmani,
  • sehat rohani,
  • sehat finansial
3 hal diatas tentunya harus ada pada diri anda hehe  jika salah satu tidak terpenuhi maka perjalanan touring anda akan berbahaya ,lha gimana gak berbahaya misalnya saja anda kurang sehat finansial …? gak punya uang, mau touring dari jogja ke bandung kan report untuk beli bensin dan bekal lainya hehe  jadi 3 hal tersebut sangat penting.
Touring Jakarta

Anda bisa lihat pada gambar maps diatas, kota kota apa saja yang dilalui dengan begitu anda tidak akan tersesat atau paling mudah hidupkan hp android anda ,lalu install aplikasi google maps.
Jika destinasi dan rute yang dilalui dirasa sudah OK selanjutnya anda tinggal mempersiapkan riders (pengendara ) dan juga boncenger nah berikut ini kesiapan pengendara yang harus ada.
  1. Cek helm yang sudah standard SNI ( aman dan nyaman digunakan )
  2. Jaket motor yang pass, agak tebal
  3. Glove/sarung tangan , cari dan gunakan untuk mengendarai motor agar lebih safety.
  4. Sepatu / boots
  5. protector bagian kaki dan siku (optional)
  6. sun glases (optional)
  7. Perangkat gps jika perlu(atau bisa menggunakan fasilitas di android) , & kamera (apa bila ada pemandangan bagus anda bisa langsung jepret hehe )
Jika semua persiapan untuk rider / pengendara sudah diatas ready  ,nek bahasaku wes di “cepak ke”
maka langkah selanjutnya anda tinggal mempersiapakan kendaraan yang akan dibawah untuk pergi touring , nah apa saja persiapan yang harus di check untuk motor yang akan digunakan untuk touring…?
  1. Anda bis cek semua indikator on speedometer ,usahakan normal semuanya.
  2. Cek Kondisi bahan bakar (bensin) ,tips dari saya untuk bahan bakar ini cuba anda beli sebelum hari h keberengkatan sehingga jika diputuskan berangkat pagi buta maka sudah siap tinggal berangkat aja tidak perlu ngepomm dulu hehe :D. Apa lagi jika tepat destinasi tidak ada SPBU favorite kan ngak ada semangatnya hehe
  3. Cek kondisi oli mesin pada motor, apakah masih bagus untuk digunakan atau olinya habis..? jika habis anda bisa tambahkan atau ganti dengan yang baru.
  4. Jangan lupa juga untuk ganti dan cek cairan pendingin mesin (radiator)
  5. Cek juga lampu utama ( headlamp/lampu bagian depan) , sein bagian depan belakang,lampu rem apakah sudah menyala dengan normal …? jika tidak normal anda bisa perbaiki terlebih dahulu.
  6. Cek Horn apa bila horn konslet anda bisa perbaiki tapi jika aman aman saja anda bisa skip.
  7. Cek juga kondisi tekanan angin pada ban motor,jika habis anda bisa tambahkan tentunya.Nah jika perlu di tambah anda bisa lakukan pengisian sebelum hari h saat keberangkatan ,jadi saat anda mulai berkendara tidak perlu lagi mengisi angin ban apa lagi sama boncenger kan ntar repot.
  8. Cek juga kondisi kerenggangan pada rantai motor, jika diperlukan anda bisa setel agar pass dan tambahkan juga pelumas anda bisa baca postingan mengenai cara perawatan rantai motor.
Selain yang sudah saya sebutkan diatas tentunya ada yang lebih penting adalah jangan lupa berdo’a sebelum touring ,minta do’a restu orang tua agar lebih barokah agar perjalanan anda benar benar nyaman ,aman selamat sampai tujuan.
Setelah touring tentunya kita bisa berkumpul bersama keluarga seperti awal mula, sehat wal afiat semua, berbahagia, dan semakin tambah sukses untuk ke depannya dengan selalu memperbaiki diri setiap waktunya ,kalau sukses kan bisa melakukan touring lagi ,sukses jasmani, rohani dan finansial hehe Ok mungkin sampai disini dulu informasi yang bisa saya bagikan untuk anda , sampai ketemu di postingan selanjutnya

Minggu, 13 November 2016

ideologi pancasila dan liberalisme

Nama : TIAR AJI WIBOWO
NPM : 36415877
DOSEN : AHMAD NASHER
UNIVERSITAS GUNADARMA



Ideologi liberalisme
Liberalisme adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Liberalisme tumbuh dari konteks masyarakat Eropa pada abad pertengahan. Ketika itu masyarakat ditandai dengan dua karakteristik berikut. Anggota masyarakat terikat satu sama lain dalam suatu sistem dominasi kompleks dan kukuh, dan pola hubungan dalam system ini bersifat statis dan sukar berubah.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu. Oleh karena itu paham liberalisme lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme.
Ciri-ciri ideologi liberalisme:
1. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik
2. Anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan
berbicara, kebebasan beragama dan kebebasan pers.
3. Pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan
yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat
keputusan diri sendiri.
4. Kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk.
5. Semua masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian terbesar individu berbahagia.
6. Hak-hak tertantu yang tidak dapat dipindahkan dan tidak dapat dilanggar oleh kekuasaan manapun.
Ideologi pancasila
Secara etimologis, istilah Ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, pemikiran, dan kata “logos” yang berarti ilmu. Kata “idea” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “edos” yang berarti bentuk. Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan.
Pada dasarnya ideologi terbagi dua bagian, yaitu Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka. Ideologi Tertutup merupakan suatu pemikiran tertutup. Sedangkan Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka. Ideologi tertutup dapat dikenali dari beberapa ciri khasnya. Ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat melainkan merupakan cita-cita suatu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan memperbarui masyarakat. Sedangkan Ideologi Terbuka memiliki ciri khas yaitu nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat sendiri. Ideologi terbuka diciptakan oleh Negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, Ideologi terbuka merupakan milik semua masyarakat dalam menemukan ‘dirinya’ dan ‘kepribadiannya’ dalam Ideologi tersebut.
Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius yaitu nilai yang terkait dengan keterikatan individu dengan suatu hal yang dianggapnya mempunyai kemampuan sakral, suci, agung dan mulia.
 Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu pembentukan satu kesadaran perihal kedisiplinan, jadi asas kehidupan, karena tiap-tiap manusia memiliki potensi untuk jadi manusia prima, yakni manusia yang beradab.
 Persatuan (Kebangsaan) indonesia
Persatuan yaitu paduan yang terdiri atas bagian-bagian, kehadiran indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan hanya untuk bersengketa.
Permusyawaratan dan Perwakilan
Jadi makhluk sosial, manusia memerlukan hidup berdampingan dengan orang lain, didalam interaksi itu umumnya terjadi kesepakatan, dan saling menghormati satu sama lain atas basic tujuan dan keperluan berbarengan.
Keadilan Sosial
Nilai keadilan yaitu nilai yang menjunjung norma menurut ketidak berpihakkan, keseimbangan, dan pemerataan terhadap satu perihal.
 
Kesimpulan : dari penjelasan dari ideologi pancasila dan liberalisme yaitu Anggota masyarakat terikat satu sama lain dalam suatu sistem dominasi kompleks dan kukuh, dan pola hubungan dalam system ini bersifat statis dan sukar berubah. jadi ini menjelaskan tentang demokrasi yang akan merubah pemerintahan menjadi lebih baik dan anggota masyarakat bebas untuk berpendapat.sedangkan ideologi pancasila yaitu lebih menjurus ke dalam 5 sila  dari pancasila tersebut, ketuhanan,kemanusiaan,persatuan,permusyawaratan perwakilan,keadilan.dari 5 sila tersebut sudah sangat jelas dan itu semua menyangkut untuk menyatukan dan merukunkan masyarakat indonesia  


SUMBER :http://starpvp.blogspot.com/2012/09/ideologi-pancasila.html#ixzz0t1bGsIbr
http://thedarkancokullujaba.blogspot.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila

Minggu, 06 November 2016

Pengertian Otonomi Daerah


NAMA : TIAR AJI WIBOWO
KELAS : 2ID09
DOSEN : AHMAD NASHER
UNIVERSITAS GUNADARMA




Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti "sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.

Pelaksanaan otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan hukum, juga sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki tanggung jawab, terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali berbagai sumber-sumber potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
  1. F. Sugeng Istianto
  2. Otonomi daerah merupakan sebuah Hhk dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
  3. Ateng Syarifuddin
  4. Otonomi memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus mampu dipertanggungjawabkan.
  5. Syarif Saleh
  6. Otonomi daerah merupakan hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
  7. Kansil
  8. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
  9. Widjaja
  10. Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
  11. Mahwood
  12. Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
  13. Benyamin Hoesein
  14. Menurut Benyamin Hoesein, otonomi daerah adalah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
  15. Mariun
  16. Otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya. Otonomi daerah adalah kebebasan atau kewenangan untuk dapat bertindak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.
  17. Vincent Lemius
  18. Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah setempat masih senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Dasar Hukum Otonomi Daerah

Dasar Hukum Otonomi Daerah
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  4. UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
  5. UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Pelaksanaan Otonomi Daerah

Pelaksanaan Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah adalah titik fokus penting guna memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah disesuaikan oleh pemerintah daerah itu sendiri dengan potensi yang ada serta ciri khas dari daerahnya masing-masing.

Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.

Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan Otonomi Daerah
Berikut ini tujuan otonomi daerah :
  1. Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin lebih baik.
  2. Pengembangan kehidupan yang lebih demokrasi.
  3. Keadilan nasional.
  4. Pemerataan wilayah daerah.
  5. Pemeliharaan hubungan antara pusat dengan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
  7. Menumbuhkan prakarsa serta kreativitas, meningkatkan peran serta keterlibatan masyarakat, mengembangkan peran serta fungsi dari DPRD.

Secara konseptual, negara Indonesia dilandasi oleh 3 tujuan utama antara lain : tujuan politik, tujuan administratif, serta tujuan ekonomi.

Hal yang ingin dicapai melalui tujuan politik adalah upaya dalam mewujudkan demokratisasi politik dengan cara melalui partai politik dan DPRD.


Hal yang ingin dicapai melalui tujuan administratif adalah adanya pembagian antara urusan pemerintahan pusat dengan pemerintah daerah, termasuk sumber keuangan, pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan daerah.

Sedangkan tujuan ekonomi adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia yang digunakan sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi daerah yaitu menggunakan prinsip otonomi yang nyata, prinsip otonomi yang seluas-luasnya, serta berprinsip otonomi yang dapat bertanggung jawab. Kebebasan otonomi yang diberikan terhadap pemerintah daerah merupakan kewenangan otonomi yang luas, nyata, dan dapat bertanggung jawab. Berikut prinsip otonomi daerah :
  1. Prinsip otonomi seluas-luasnya
  2. Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
  3. Prinsip otonomi nyata
  4. Daerah diberikan kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah.
  5. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
  6. Prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Asas Otonomi Daerah

Asas Otonomi Daerah
Pedoman pemerintahan diatur Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas umum dalam penyelenggaraan negara yang terdiri sebagai berikut :


  1. Asas kepastian hukum
  2. Asas yang lebih mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.
  3. Asas tertib penyelenggara
  4. Asas yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara negara.
  5. Asas kepentingan umum
  6. Asas yang lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.
  7. Asas keterbukaan
  8. Asas yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh berbagai informasi yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, serta rahasia negara.
  9. Asas proporsinalitas
  10. Asas yang lebih mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban
  11. Asas profesionalitas
  12. Asas yang lebih mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
  13. Asas akuntabilitas
  14. Asas yang menentukan setiap kegiatan serta hasil akhir dari suatu kegiatan penyelenggara negara harus dapat untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Asas efisiensi dan efektifitas
  16. Asas yang dapat menjamin terselenggaranya kepada masyarakat menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.
Penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan 3 asas sebagai berikut :
  1. Asas desentralisasi
  2. Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Asas dekosentrasi
  4. Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur yang dijadikan sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat daerah.
  5. Asas tugas pembantuan
  6. Penugasan dari pemerintah kepada daerah serta desa dan dari daerah ke desa guna melaksanakan berbagai tugas tertentu yang disertai dengan pembiayaan, sarana, serta prasarana dan sumber daya manusia dengan kewajiban dalam melaporkan pelaksanaannya dan dapat mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan tugas tersebut.

Itulah pengertian otonomi daerah, dasar hukum otonomi daerah,  tujuan otonomi daerah, pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah, dan asas otonomi daerah.

kesimpulan : otonomi daerah itu suatu aturan daerahnya masing-masing,setiap daerah memiliki banyak perbedaan aturan daerah,dan daerah tidak sembarangan memiliki aturan,aturan tersebut bertamengkan undang-undang,aturan-aturan tersebut bertujuan untuk kepentingan dari masyarakat daerah tertentu,otonomi daerah sudah jelas memiliki delapan asas yaitu :asas kepastian hukum , asas tertib penyelenggara , asas kepentingan umum , asas keterbukaan , asas proposinalitas , asas profesionalitas , asas akuntabilitas , dan asas efisiensi dan efektifitas

sumber :http://woocara.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-otonomi-daerah-dasar-hukum-prinsip-asas-dan-tujuan-otonomi-daerah.html

Kamis, 03 November 2016

Cara memasang "Sena" intercom/mickrofon pada helm

Pasang Intercom Helm Universal, Gak Perlu Teriak Lagi!
Saat riding bareng rekan komunitas dan ada sesuatu yang ingin disampaikan, pasti Anda akan mendekati rekan yang mau diajak bicara. Kemudian Anda membuka kaca helm dan bicara sambil teriak-teriak karena suara enggak jelas terdengar. Betul enggak?

Sudah pasti hal ini berbahaya karena fokus berkendara terganggu. Belum lagi kalau kondisi lalu-lintas pas ramai, pasti ribet tuh. Terus harus berhenti dulu untuk ngobrol? Ahh enggak praktis bro, waktu perjalanan juga bisa molor pastinya.

Solusi gampangnya bisa pasang intercom di helm Anda, kebetulan ada intercom universal yang bisa dipakai semua merek helm. “Merek SENA buatan Korea,” kata Nukman, staf dari Juragan Helm yang jual alat ini.

Kelebihan alat ini kemampuan komunikasi hingga jarak 900 meter, lalu ngobrol bareng sampai 4 orang, koneksi Bluetooth ke handphone dan GPS, lalu music player hingga auto volume booster. “Harga jualnya Rp 2,5 Juta,” papar Nukman.

O iya, semua jenis helm ini bisa aplikasi alat ini kok, baik helm full face maupun half face. “Karena dilengkapi dua microphone, yang model gagang untuk half face terus model kabel untuk full face,” terang pria bermarkas di Jl. Panjang, Jakbar ini.

Pasangnya pun mudah, karena tinggal tempel, sambung soket kabel dan pairing Bluetooth ke gadget atau rekan turing Anda. Baterai intercom bisa diisi ulang melalui kabel USB atau lighter, dan bisa diisi ulang sambil digunakan. Kalo begini turing pun bebas ribet bro.



1. Ini isi paket lengkap SENA Intercom universal, microphone-nya dikasih dua tuh.



2. Posisikan unit control di sisi kiri helm dan kotak baterai di sisi samping belakang atau belakang helm.



3. Koneksikan kabel-kabel. Unit kontrol ke kotak baterai, kabel speaker ke unit kontrol dan microphone ke unit control.



4. Buka busa pipi helm sebelah kiri dan kanan dan letakkan speaker. Gunakan perekat dan velcro yang tersedia dalam paketan alat ini.



5. Tempel microphone di sisi dalam helm bagian depan (depan mulut) untuk helm full face. Untuk half face cukup diselipkan di sela-sela busa pipi helm sebelah kanan.

Kamis, 27 Oktober 2016

Apa Itu "Safety Riding" ?


DEFINISI DAN PENJELASAN SAFETY RIDING

Definisi Safety Riding yang dikutip dari salah satu sumber mengandung pengertian adalah suatu usaha yang difakukan da/am meminimalisir tingkat bahaya dan memaksimalkan keamanan dalam berkendara, demi menciptakan suatu kondisi, yang mana kita berada pada titik tidak membahayakan pengendara lain dan menyadari kemungkinan bahaya yang dapat terjadi di sekitar kita sesertaa pemahaman akan pencegahan dan penanggulangannya. Implementasi dari pengertian di atas yaitu bahwa diisaat kita mengendarai kendaraan, maka haruslah tercipta suatu landasan pemikiran yang mementingkan dan sangat mengutamakan keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.

Untuk itu, berangkat dari dasar pemikiran keselamatan tersebut, maka para pengendara haruslah menyadari arti dan pentingnya keselamatan, hal Inl bisa dicontohkan dengan meningkatnya angka kecelakaan di jalan raya dan berbagai kejadian keeelakaan yang te rjadi disebabkan dari berbagai maeam kasus. Walaupun terasa sangat sulit untuk menumbuhkannya, namun pemikiran yang mengutamakan keselamatan terse but haruslah merupakan kesadaran dari diri sendiri yang te rbentuk dan dibangun dari dalam hati dan bertekad untuk melaksanakan segala aktivitas yang mendasar pada Safety Riding. Bila dasar pemikiran Safety Riding (Safety Minded) telah masing-masing dimiliki, maka dengan mudah setiap hal yang berkaitan dengan Safety Riding dapat kita terapkan dimulai dari diri sendiri dan memulainya dari hal-hal yang kecil, karena kesadaran betapa pentingnya suatu keselamatan diri.

Usaha-usaha itu harus dilakukan secara terus menerus sehingga dapat menjadi Safety Bikers yang mampu:
• Meningkatkan kecakapan pengendara dalam mengendarai, agar paham danmengerti bila berhadapan dengan keadaan darurat yang terjadi di sepanjang perjalanan .
• Mencegah keeelakaan kendaraan bermotor melalui pengembangan gaya mengendarai yang baik dan sistimatik.
• Mengembangkan eara tepat tanggap akan bahaya dan manajemen risiko .
• Mencegah bahaya dan risiko yang mungkin terjadi pada situasi jalan dan lalu lintas melalui kewaspadaan pengendara.

Safety Riding mengacu kepada perilaku berkendara yang seeara ideal harus memiliki tingkat keamanan yang cukup bagi diri sendiri maupun orang lain.


PENERAPAN SAFETY RIDING

Penerapan Safety Riding ini telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pad a BAS XI Pasal 203 Ayat 2 huruf a yang berbunyi :"Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional KeselamatanLalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi: 8 . Penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan dan Angkutan Ja/an ." Adapun penjelasan dari pasal 203 Ayat 2 huruf a yaitu bahwa program nasional Kesefamatan Lafu Lintas dan Angkutan Jalan diantaranya yaitu tentang Cara Berkendara dengan Selamat (Safety Riding).

Berdasarkan hal tersebut, jadi jelas bahwa penerapan Safety Riding merupakan Program Nasional yang harus kita dukung penuh dan laksanakan demi terciptanya keselamatan dan keamanan di jalan raya. Di dalam penerapan di lapangan, ada beberapa hal/point penting yang harus diperhatikan oleh Bikers/Pengendara dalam berkendara sebagaimana yang diatur dalam UU No. 22 Tahun tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, antara la in
seperti:

- Kelengkapan kendaraan bermotor standar. (sesuai BAB VII Bagian Keempat tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor)
- Kaca spion wajib ada 2 (dua) buah di kiri dan kanan. (sesuai BAB VII Bagian Kedua tentang Persyaratan Teknik dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Pasal 48 Ayat 2 huruf a)
- Lampu depan, lampu rem, riting kiri-kanan, klakson yang berfungsi. (sesuai BAB VII

Bagian Kedua tentang Persyaratan Teknik dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Pasal 48 Ayat 3 huruf f; BAB IX Paragraf 2 tentang Penggunaan Lampu Pasal 107 Ayat 2 dan Ketentuan Pidana sesuai BAB XX Pasal 285 ayat 1; dan Pasal 290)
- STNK dan SIM selalu siap / tidak expired. (sesuai BAB VIII Paragraf 3 Pasal 80 huruf d)
- Plat Nomor di depan dan belakang . (sesuai BAB VII Bagian Ketujuh tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 68 dan Pasal 70; BAB XIX Bagian Kedua Paragraf 1 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Pasal 265 Ayat 1 huruf a; dan BAB XX tentang Ketentuan Pidana Pasal 280 )
- Memakai perlengkapan/aksesoris Safety Riding yang relatif paling aman, antara lain:

1. Helmet (Pelindung Kepala)
Ada berbagai macam dan jenis helm yang tersed ia di pasaran , dari yang mulai paling murah sampai yang paling mahal. Sebenarnya dalam memilih sebuah safely helmet, kita hanya memerlukan 2 (dua) krite ria saja, yaitu : nyaman dan aman. Nyaman pada saat kita kenakan dan aman dengan memilih helmet yang sudah bertanda "DOT" pada (biasanya ) bag ian dalamnya . Kami tidak menganjurkan pemakaian helm proyek/helm cebok untuk dipakai berkendara roda dua. Helmet jenis half face pun sebisanya dihindari untuk perjalanan ke luar kota.

Adapun penggunaan Helm ini telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 BAB VII Bagian Keempat Pasal 57 Ayat 2; BAB IX tenteng Lalu Lintas Bagian Keempat Paragraf 1 Pasal 106 ayat 8 dan 9 serta Ketentuan Pidana sesuai BAB XX Pasal 291 ayat 1 dan 2 dan Pasal 292 .

2. Jaket
Sekarang ini jaket hadir dalam berbagai macam bahan, warna dan model. Pilihlah jaket yang nyaman dan aman untuk keperluan anda. Tentunya pada perjalanan jauh, kita tidak mung kin membawa berbagai jakel dengan berbagai bahan. Pilihlah yang menyerap keringat dan tidak tembus angin. Kami sangat merekomendasikan jenis dari bahan Gore-Tex atau Cordura yang tahan gesekan dan air yang dilapisi dengan bahan katun di sisi dalamnya. Pemasangan protector pada pundak, punggung , siku dan sepanjang tulang
tangan sangatlah baik untuk meredam benturan yang terjadi pada saat
kecelakaan.

3. Celana
Sangat dianjurkan yang terbuat dari bahan yang tebal , seperti jeans, soft canvas, kulit. Gore-lex dan cordura. Tiga bahan yang disebutkan te rakhir memiliki daya tahan gesekan yang lumayan baik. Hanya saja kekurangannya, tidak terlalu nyaman dipakai pad a saat matahari sedang terik. Untuk menyiasati hal ini, biasanya dipasanglah lapisan dari bahan katun disisi dalam, agar dapat menyerap keringat dengan baik. Untuk celana tou ring buatan pabrik, biasanya juga sudah dipasangkan beberapa pelindung tubuh, antara lain di daerah belakang untuk melindungi tulang ekor, pinggul samping, lutut dan tulang kering .

4. Sepatu
Pilihan sepatu yang benar untuk berkendara motor tidak hanya nyaman dipakai, tapi yang paling penting adalah lunaknya bag ian sendi engkel bagian depan. Hal ini dimaksudkan pada saat anda melakukan "panic break" (pengereman mend adak), kaki anda akan langsung menyalurkan tenaga ke tuas rem secara baik dan tidak tertahan di 'keras 'nya sepatu. Klasifikasi yang memenuhi syarat nyaman dan aman untuk sepatu adalah :
• Sepatu haruslah tinggi dan melewati mata kaki dan berpelindung tepat pada mata kaki.
• Diusahakan tidak bertali.
• Nyaman dipakai.
• Terbuat dari bahan alami (kulit).
• Sol terbuat dari bahan karet, agar tidak licin.
• Mempunyai pelindung di ujung jari kaki.
• Mempunyai angka ukuran yang 1 (satu) tabel lebih tinggi dari ukuran kaki
• kita. Biasanya kita akan mengalami pembengkakan pada kaki pada saat
• kita melakukan perjalanan jauh .
• Mempunyai sirkulasi udara yang baik dan mempunyai lapisan lembut disisi dalamnya.

5. SarungTangan
Selain sebagai pelindung tangan dan jari pada saat udara dingin dan hujan, Glove juga berfungsi sebagai peredam resiko pad a saat terjadi kecelakaan. Sadar atau pun tidak biasanya pada saat te rjadi kecelakaan, telapak tanganlah yang akan menyentuh aspal dan menahan tu buh kita pertama kali. Sama seperti pelindung tubuh lain, glove ini juga bisa dibuat dari berbagai macam bahan, warn a dan bentuk yang menarik. Sementara ini di pasaran, paling banyak tersedia adalah dari bahan ku lit dan synthetic. Pilihlah yang berbahan kulit. karena bahan kulit tidak meneruskan sifat 'panas' ke te lapak tangan pada
saat ada pergesekan dengan permukaan jalan.

Bahan synthetic, selain tidak te rlalu kuat, dia juga akan menimbulkan rasa panas pada ku lit tangan kita. Saran kami, pilihlah glove panjang dari bahan kulit yang mempunyai pelindung Serat Karbon dan Kevlar pada buku-bukujari.

6. Knee protector (pelindung lutut), elbow protector (pelindung lenganlsiku).

7. Rompi pelindung dada.

8. Penutup hidung.
Sebagai bahan pertimbangan, sebaiknya dapat dihindari dalam memilih jenis pelindung dari bahan fiberglass. Karena sesuai dengan sifatnya bahwa fiberglass akan patah dengan ujung yang biasanya tajam dan kaku (seperti kaca), patahan ini akan bisa menyebabkan cidera tambahan pada pemakainya. Lebih baik, pergunakanlah bahan serat karbon atau Kevlar sebagai gantinya. Memang kelihatannya mahal sekali apabila kita membeli semua asesoris di atas, tapi renungkan dan pertimbangkanlah akan keselamatan kita baik-baik karena betapa pun harga bagian tubuh kita, tidak ada bandingannya dan tidak dapat digantikan.

Ketahanan Nasional

NAMA  : TIAR AJI WIBOWO
KELAS : 2ID09
NAMA DOSEN : AHMAD NASHER
TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA

 Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.

kesimpulan : untuk mempertahankan nasional itu tidak harus mengikuti perang antar negara supaya kesatuan negara kita tetap utuh,tetapi cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional itu dengan cara mempertahankan budaya nasional, di jaman era sekarang ini sudah banyak budaya indonesia yang di tiru dan mereka mengakui/memplagiat budaya indonesia,seharusnya kita malu tidak mengakui budaya kita sendiri,tetapi negara lain sangat bangga dengan budaya kita ini sampai-sampai mereka menirukan persis budaya kita, mulai sekarang mari kita cintai budaya indonesia yang beraneka ragam ini.

sumber : https://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-arti-definisi-ketahanan-nasional-bangsa-negara-indonesia/

Minggu, 23 Oktober 2016

Hak Asasi Manusia (HAM)

NAMA : TIAR AJI WIBOWO
KELAS : 2ID09
DOSEN : AHMAD NAHSER
UNIVERSITAS GUNADARMA

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA SECARA UMUM

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

satu  contoh kasus dari HAM yaitu :
Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.

Kesimpulan :
HAM merupakan hak yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan yang diperoleh manusia dari Tuhan dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan/sudah paten. HAM tidak dapat digganggu gugat oleh siapapun karena HAM berlaku sepanjang hidup manusia. setiap manusia memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dikarnakan manusia memiliki HAM yang sangat harus dipantau,dikarnakan jaman sekarang banyak masyakrakat tidak mendapatkan keadilan/mendapatkan hak nya, contohnya seperti orang tua menganiaya anak kndungnya sendiri,walaupun itu orang tua aslinya tetapi anak tersebut memiliki hak untuk di lindungi

sumber : - http://rinny-agustina.blogspot.co.id/2011/02/pengertian-hak-asasi-manusia-secara.html
               - https://laynardhoaliy.wordpress.com/2013/12/20/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-ham/

Sabtu, 15 Oktober 2016

DEMOKRASI

Nama : Tiar Aji Wibowo
Kelas : 2ID09
Dosen : Ahmad Nasher
Universitas Gunadarma
Pemahaman Tentang Demokrasi
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsepnya kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataanya, baik dari segi konsep maupun praktek. Demos menyiratkan makna diskriminatif.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian System Pemerintahan Negara.
1.      Bentuk Demokrasi
Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pelakasanaan kedaulatan rakyat dan demokrasinya.
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain : 
a.    Pemerintahan monarki : monarki mutlak (absolut), monarki  konstitusional , dan monarki parlementer. 
b.   Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat ).
2.      Kekuasaan Dalam Pemerintah
Keuasaan pemerintah dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melakasanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah); dan kekuasaan federative (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri). Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (Teori  Trias Politica oleh John Locke).
Kemudian montesque bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lain.
  1.  Badan legislative, yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang ,
  2. Badan eksekutif , yang memegang kekuasaan yang menjalankan undang-undang,
  3. Badan yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
3.      Pemahaman Demokrasi di Indonesia.
  • Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparrty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem partai (monoparty system)
  • Sistem pengisian jabatan pemegang keukasaan Negara.
  • Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Ada empat macam sistem-sistem pemerintahan Negara, yaitu :
1.      Sistem pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar)
2.      Sistem pemerintahan parlementer,
3.      Sistem pemerintahan presidensil,
4.      Sistem pemerintahan campuran.
4.      Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti Pancasila pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan perpu, PP, keppres dan peraturan  pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan , Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar  yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga Negara, alat, dan lembaga Negara dan diperlakukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.
5.      Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikan dalam pidato pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut :
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat
Pada siang harinya MR. M Yamin menyampaikan preambule UUD di dalamnya tercantum lima rumusan dasar Negara, yaitu :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.      Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijkasanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pada akhirnya tersusunlah rumusan pancasila seperti yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebiksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
6.      Struktur Pemerintah Republik Indonesia 
a.       Badan Pelaksana Pemerintah (eksekutif) 
1.      Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi : 
a.       Departemen beserta aparat di bawahnya, 
b.      Lembaga pemerintahan bukan departemen 
c.       Badan usaha milik Negara (BUMN) 
2.      Pembagian berasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan : 
a.       Pemrintah pusat 
b.      Pemerintah wilayah , yang terdiri dari propinsi, daerah khusus ibukota/ daerah istimewa, desa/kelurahan. 
c.       Pemerintah daerah, yang vterdiri dari pemerintah daerah tingkat 1 dan tingkat II. 

Hal pemerintah pusat : 
1.      Organisasi kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko) 
2.      Badan Pelaksana Pemerintah yang Bukan Departemen dan BUMN 
3.      Pola administrasi dan manajemen pemerintah RI menggunakan 
4.      Pola musyawarah dan mufakat. 
5.      Tugas pokok pemerintah RI 
6.      Hal pemerinahan wilayah 
7.      Hal pemerintahan daerah
Pemahaman Tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup kelompok yang ada di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat diartikan merupakan pola hidup berkelompok didalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan niai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila. Ini berari bahwa :
  1. Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila) 
  2.  Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
  3. Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
  4. Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah pancasila.
  5. Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan pancasila melaui poitik pemerintahan.

Berdasarkan pengertian tentang Demokrasi Indonesia, kita dapat menyimpulkan bahwa Demokrasi Indonesia adalah penting dan dapat dipertanggungjawabkan secara  ilmiah popular. Sementara itu, belum ada ketentuan pendapat para ahli mengenai rumusan pengertian atau definisi Demokrasi Indonesia yang  definitive.
Mekanisme Demokrasi Indonesia pada dasranya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah Pancasila dan yang berlangsung menurut hukum  yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak. Hukum yang tertinggi ini selanjutnya dijabarkan secara formal menjadi hukum dasar tertulis yang disebut UUD atau konstitusi. Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara kesatuan/uni, united states republic of Indonesia. Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuatan menjadi enam, yaitu :
  1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Konstitutif.
  2. Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuatan Undang-undang disebut Lembaga Legislatif.
  3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
  4. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintah disebut Lembaga Konsultatif. 
  5.  Mahkamah Agung (MA) sebagai Lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
  6.  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Lembaga yang mengaudit keuangan Negara disebut Lembaga Auditatif.
Sistem demokrasi ini sebenarnya telah memberi gambaran tentang adanya tujuan yang ingin di capai oleh negara melalui hak-hak individual sesuai dengan asasinya dalam koridor manajemen nasional. Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggaraan pemerintah didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahan, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Daerah terbagi dalam daerah besar dan daerah kecil. Pemerintahan di daerah besar disebut pemerintahan daerah tingkat 1 yang sekaligus berperan sebagai perwakilan pemerintah pusat yang berada di daerah tingakt II sekaligus sebagai perwakilan pusat di daerah kecil yang disebut kabupaten atau kota. Titik berat otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.


Kesimpulan : Menurut saya demokrasi itu sudah sangat jelas di kutip dari "Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti Pancasila pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa" jadi pancasila itu sumber dari segala sumber dari makna yang sudah ada dari aturan yang sudah di susun melalui UUD 1945 dan itu menjadi buku pedoman untuk peraturan di negara ini,supaya negara ini bisa maju dan memiliki aturan yang tidak bisa di langgar oleh banyak pejabat tinggi di negara ini,demokrasi suatu perubahan orde lama ke orde baru dan berhak memberikan pendapatsesuai dengan keinginanya masing-masing demi majunya negara.
Sumber :
LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi tahun 2000.