Kamis, 27 Oktober 2016

Apa Itu "Safety Riding" ?


DEFINISI DAN PENJELASAN SAFETY RIDING

Definisi Safety Riding yang dikutip dari salah satu sumber mengandung pengertian adalah suatu usaha yang difakukan da/am meminimalisir tingkat bahaya dan memaksimalkan keamanan dalam berkendara, demi menciptakan suatu kondisi, yang mana kita berada pada titik tidak membahayakan pengendara lain dan menyadari kemungkinan bahaya yang dapat terjadi di sekitar kita sesertaa pemahaman akan pencegahan dan penanggulangannya. Implementasi dari pengertian di atas yaitu bahwa diisaat kita mengendarai kendaraan, maka haruslah tercipta suatu landasan pemikiran yang mementingkan dan sangat mengutamakan keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.

Untuk itu, berangkat dari dasar pemikiran keselamatan tersebut, maka para pengendara haruslah menyadari arti dan pentingnya keselamatan, hal Inl bisa dicontohkan dengan meningkatnya angka kecelakaan di jalan raya dan berbagai kejadian keeelakaan yang te rjadi disebabkan dari berbagai maeam kasus. Walaupun terasa sangat sulit untuk menumbuhkannya, namun pemikiran yang mengutamakan keselamatan terse but haruslah merupakan kesadaran dari diri sendiri yang te rbentuk dan dibangun dari dalam hati dan bertekad untuk melaksanakan segala aktivitas yang mendasar pada Safety Riding. Bila dasar pemikiran Safety Riding (Safety Minded) telah masing-masing dimiliki, maka dengan mudah setiap hal yang berkaitan dengan Safety Riding dapat kita terapkan dimulai dari diri sendiri dan memulainya dari hal-hal yang kecil, karena kesadaran betapa pentingnya suatu keselamatan diri.

Usaha-usaha itu harus dilakukan secara terus menerus sehingga dapat menjadi Safety Bikers yang mampu:
• Meningkatkan kecakapan pengendara dalam mengendarai, agar paham danmengerti bila berhadapan dengan keadaan darurat yang terjadi di sepanjang perjalanan .
• Mencegah keeelakaan kendaraan bermotor melalui pengembangan gaya mengendarai yang baik dan sistimatik.
• Mengembangkan eara tepat tanggap akan bahaya dan manajemen risiko .
• Mencegah bahaya dan risiko yang mungkin terjadi pada situasi jalan dan lalu lintas melalui kewaspadaan pengendara.

Safety Riding mengacu kepada perilaku berkendara yang seeara ideal harus memiliki tingkat keamanan yang cukup bagi diri sendiri maupun orang lain.


PENERAPAN SAFETY RIDING

Penerapan Safety Riding ini telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pad a BAS XI Pasal 203 Ayat 2 huruf a yang berbunyi :"Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional KeselamatanLalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi: 8 . Penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan dan Angkutan Ja/an ." Adapun penjelasan dari pasal 203 Ayat 2 huruf a yaitu bahwa program nasional Kesefamatan Lafu Lintas dan Angkutan Jalan diantaranya yaitu tentang Cara Berkendara dengan Selamat (Safety Riding).

Berdasarkan hal tersebut, jadi jelas bahwa penerapan Safety Riding merupakan Program Nasional yang harus kita dukung penuh dan laksanakan demi terciptanya keselamatan dan keamanan di jalan raya. Di dalam penerapan di lapangan, ada beberapa hal/point penting yang harus diperhatikan oleh Bikers/Pengendara dalam berkendara sebagaimana yang diatur dalam UU No. 22 Tahun tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, antara la in
seperti:

- Kelengkapan kendaraan bermotor standar. (sesuai BAB VII Bagian Keempat tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor)
- Kaca spion wajib ada 2 (dua) buah di kiri dan kanan. (sesuai BAB VII Bagian Kedua tentang Persyaratan Teknik dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Pasal 48 Ayat 2 huruf a)
- Lampu depan, lampu rem, riting kiri-kanan, klakson yang berfungsi. (sesuai BAB VII

Bagian Kedua tentang Persyaratan Teknik dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Pasal 48 Ayat 3 huruf f; BAB IX Paragraf 2 tentang Penggunaan Lampu Pasal 107 Ayat 2 dan Ketentuan Pidana sesuai BAB XX Pasal 285 ayat 1; dan Pasal 290)
- STNK dan SIM selalu siap / tidak expired. (sesuai BAB VIII Paragraf 3 Pasal 80 huruf d)
- Plat Nomor di depan dan belakang . (sesuai BAB VII Bagian Ketujuh tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 68 dan Pasal 70; BAB XIX Bagian Kedua Paragraf 1 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Pasal 265 Ayat 1 huruf a; dan BAB XX tentang Ketentuan Pidana Pasal 280 )
- Memakai perlengkapan/aksesoris Safety Riding yang relatif paling aman, antara lain:

1. Helmet (Pelindung Kepala)
Ada berbagai macam dan jenis helm yang tersed ia di pasaran , dari yang mulai paling murah sampai yang paling mahal. Sebenarnya dalam memilih sebuah safely helmet, kita hanya memerlukan 2 (dua) krite ria saja, yaitu : nyaman dan aman. Nyaman pada saat kita kenakan dan aman dengan memilih helmet yang sudah bertanda "DOT" pada (biasanya ) bag ian dalamnya . Kami tidak menganjurkan pemakaian helm proyek/helm cebok untuk dipakai berkendara roda dua. Helmet jenis half face pun sebisanya dihindari untuk perjalanan ke luar kota.

Adapun penggunaan Helm ini telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 BAB VII Bagian Keempat Pasal 57 Ayat 2; BAB IX tenteng Lalu Lintas Bagian Keempat Paragraf 1 Pasal 106 ayat 8 dan 9 serta Ketentuan Pidana sesuai BAB XX Pasal 291 ayat 1 dan 2 dan Pasal 292 .

2. Jaket
Sekarang ini jaket hadir dalam berbagai macam bahan, warna dan model. Pilihlah jaket yang nyaman dan aman untuk keperluan anda. Tentunya pada perjalanan jauh, kita tidak mung kin membawa berbagai jakel dengan berbagai bahan. Pilihlah yang menyerap keringat dan tidak tembus angin. Kami sangat merekomendasikan jenis dari bahan Gore-Tex atau Cordura yang tahan gesekan dan air yang dilapisi dengan bahan katun di sisi dalamnya. Pemasangan protector pada pundak, punggung , siku dan sepanjang tulang
tangan sangatlah baik untuk meredam benturan yang terjadi pada saat
kecelakaan.

3. Celana
Sangat dianjurkan yang terbuat dari bahan yang tebal , seperti jeans, soft canvas, kulit. Gore-lex dan cordura. Tiga bahan yang disebutkan te rakhir memiliki daya tahan gesekan yang lumayan baik. Hanya saja kekurangannya, tidak terlalu nyaman dipakai pad a saat matahari sedang terik. Untuk menyiasati hal ini, biasanya dipasanglah lapisan dari bahan katun disisi dalam, agar dapat menyerap keringat dengan baik. Untuk celana tou ring buatan pabrik, biasanya juga sudah dipasangkan beberapa pelindung tubuh, antara lain di daerah belakang untuk melindungi tulang ekor, pinggul samping, lutut dan tulang kering .

4. Sepatu
Pilihan sepatu yang benar untuk berkendara motor tidak hanya nyaman dipakai, tapi yang paling penting adalah lunaknya bag ian sendi engkel bagian depan. Hal ini dimaksudkan pada saat anda melakukan "panic break" (pengereman mend adak), kaki anda akan langsung menyalurkan tenaga ke tuas rem secara baik dan tidak tertahan di 'keras 'nya sepatu. Klasifikasi yang memenuhi syarat nyaman dan aman untuk sepatu adalah :
• Sepatu haruslah tinggi dan melewati mata kaki dan berpelindung tepat pada mata kaki.
• Diusahakan tidak bertali.
• Nyaman dipakai.
• Terbuat dari bahan alami (kulit).
• Sol terbuat dari bahan karet, agar tidak licin.
• Mempunyai pelindung di ujung jari kaki.
• Mempunyai angka ukuran yang 1 (satu) tabel lebih tinggi dari ukuran kaki
• kita. Biasanya kita akan mengalami pembengkakan pada kaki pada saat
• kita melakukan perjalanan jauh .
• Mempunyai sirkulasi udara yang baik dan mempunyai lapisan lembut disisi dalamnya.

5. SarungTangan
Selain sebagai pelindung tangan dan jari pada saat udara dingin dan hujan, Glove juga berfungsi sebagai peredam resiko pad a saat terjadi kecelakaan. Sadar atau pun tidak biasanya pada saat te rjadi kecelakaan, telapak tanganlah yang akan menyentuh aspal dan menahan tu buh kita pertama kali. Sama seperti pelindung tubuh lain, glove ini juga bisa dibuat dari berbagai macam bahan, warn a dan bentuk yang menarik. Sementara ini di pasaran, paling banyak tersedia adalah dari bahan ku lit dan synthetic. Pilihlah yang berbahan kulit. karena bahan kulit tidak meneruskan sifat 'panas' ke te lapak tangan pada
saat ada pergesekan dengan permukaan jalan.

Bahan synthetic, selain tidak te rlalu kuat, dia juga akan menimbulkan rasa panas pada ku lit tangan kita. Saran kami, pilihlah glove panjang dari bahan kulit yang mempunyai pelindung Serat Karbon dan Kevlar pada buku-bukujari.

6. Knee protector (pelindung lutut), elbow protector (pelindung lenganlsiku).

7. Rompi pelindung dada.

8. Penutup hidung.
Sebagai bahan pertimbangan, sebaiknya dapat dihindari dalam memilih jenis pelindung dari bahan fiberglass. Karena sesuai dengan sifatnya bahwa fiberglass akan patah dengan ujung yang biasanya tajam dan kaku (seperti kaca), patahan ini akan bisa menyebabkan cidera tambahan pada pemakainya. Lebih baik, pergunakanlah bahan serat karbon atau Kevlar sebagai gantinya. Memang kelihatannya mahal sekali apabila kita membeli semua asesoris di atas, tapi renungkan dan pertimbangkanlah akan keselamatan kita baik-baik karena betapa pun harga bagian tubuh kita, tidak ada bandingannya dan tidak dapat digantikan.

Ketahanan Nasional

NAMA  : TIAR AJI WIBOWO
KELAS : 2ID09
NAMA DOSEN : AHMAD NASHER
TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA

 Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.

kesimpulan : untuk mempertahankan nasional itu tidak harus mengikuti perang antar negara supaya kesatuan negara kita tetap utuh,tetapi cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional itu dengan cara mempertahankan budaya nasional, di jaman era sekarang ini sudah banyak budaya indonesia yang di tiru dan mereka mengakui/memplagiat budaya indonesia,seharusnya kita malu tidak mengakui budaya kita sendiri,tetapi negara lain sangat bangga dengan budaya kita ini sampai-sampai mereka menirukan persis budaya kita, mulai sekarang mari kita cintai budaya indonesia yang beraneka ragam ini.

sumber : https://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-arti-definisi-ketahanan-nasional-bangsa-negara-indonesia/

Minggu, 23 Oktober 2016

Hak Asasi Manusia (HAM)

NAMA : TIAR AJI WIBOWO
KELAS : 2ID09
DOSEN : AHMAD NAHSER
UNIVERSITAS GUNADARMA

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA SECARA UMUM

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

satu  contoh kasus dari HAM yaitu :
Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.

Kesimpulan :
HAM merupakan hak yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan yang diperoleh manusia dari Tuhan dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan/sudah paten. HAM tidak dapat digganggu gugat oleh siapapun karena HAM berlaku sepanjang hidup manusia. setiap manusia memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dikarnakan manusia memiliki HAM yang sangat harus dipantau,dikarnakan jaman sekarang banyak masyakrakat tidak mendapatkan keadilan/mendapatkan hak nya, contohnya seperti orang tua menganiaya anak kndungnya sendiri,walaupun itu orang tua aslinya tetapi anak tersebut memiliki hak untuk di lindungi

sumber : - http://rinny-agustina.blogspot.co.id/2011/02/pengertian-hak-asasi-manusia-secara.html
               - https://laynardhoaliy.wordpress.com/2013/12/20/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-ham/

Sabtu, 15 Oktober 2016

DEMOKRASI

Nama : Tiar Aji Wibowo
Kelas : 2ID09
Dosen : Ahmad Nasher
Universitas Gunadarma
Pemahaman Tentang Demokrasi
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsepnya kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataanya, baik dari segi konsep maupun praktek. Demos menyiratkan makna diskriminatif.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian System Pemerintahan Negara.
1.      Bentuk Demokrasi
Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pelakasanaan kedaulatan rakyat dan demokrasinya.
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain : 
a.    Pemerintahan monarki : monarki mutlak (absolut), monarki  konstitusional , dan monarki parlementer. 
b.   Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat ).
2.      Kekuasaan Dalam Pemerintah
Keuasaan pemerintah dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melakasanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah); dan kekuasaan federative (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri). Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (Teori  Trias Politica oleh John Locke).
Kemudian montesque bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lain.
  1.  Badan legislative, yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang ,
  2. Badan eksekutif , yang memegang kekuasaan yang menjalankan undang-undang,
  3. Badan yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
3.      Pemahaman Demokrasi di Indonesia.
  • Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparrty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem partai (monoparty system)
  • Sistem pengisian jabatan pemegang keukasaan Negara.
  • Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Ada empat macam sistem-sistem pemerintahan Negara, yaitu :
1.      Sistem pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar)
2.      Sistem pemerintahan parlementer,
3.      Sistem pemerintahan presidensil,
4.      Sistem pemerintahan campuran.
4.      Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti Pancasila pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan perpu, PP, keppres dan peraturan  pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan , Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar  yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga Negara, alat, dan lembaga Negara dan diperlakukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.
5.      Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikan dalam pidato pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut :
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat
Pada siang harinya MR. M Yamin menyampaikan preambule UUD di dalamnya tercantum lima rumusan dasar Negara, yaitu :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.      Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijkasanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pada akhirnya tersusunlah rumusan pancasila seperti yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebiksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
6.      Struktur Pemerintah Republik Indonesia 
a.       Badan Pelaksana Pemerintah (eksekutif) 
1.      Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi : 
a.       Departemen beserta aparat di bawahnya, 
b.      Lembaga pemerintahan bukan departemen 
c.       Badan usaha milik Negara (BUMN) 
2.      Pembagian berasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan : 
a.       Pemrintah pusat 
b.      Pemerintah wilayah , yang terdiri dari propinsi, daerah khusus ibukota/ daerah istimewa, desa/kelurahan. 
c.       Pemerintah daerah, yang vterdiri dari pemerintah daerah tingkat 1 dan tingkat II. 

Hal pemerintah pusat : 
1.      Organisasi kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko) 
2.      Badan Pelaksana Pemerintah yang Bukan Departemen dan BUMN 
3.      Pola administrasi dan manajemen pemerintah RI menggunakan 
4.      Pola musyawarah dan mufakat. 
5.      Tugas pokok pemerintah RI 
6.      Hal pemerinahan wilayah 
7.      Hal pemerintahan daerah
Pemahaman Tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup kelompok yang ada di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat diartikan merupakan pola hidup berkelompok didalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan niai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila. Ini berari bahwa :
  1. Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila) 
  2.  Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
  3. Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
  4. Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah pancasila.
  5. Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan pancasila melaui poitik pemerintahan.

Berdasarkan pengertian tentang Demokrasi Indonesia, kita dapat menyimpulkan bahwa Demokrasi Indonesia adalah penting dan dapat dipertanggungjawabkan secara  ilmiah popular. Sementara itu, belum ada ketentuan pendapat para ahli mengenai rumusan pengertian atau definisi Demokrasi Indonesia yang  definitive.
Mekanisme Demokrasi Indonesia pada dasranya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah Pancasila dan yang berlangsung menurut hukum  yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak. Hukum yang tertinggi ini selanjutnya dijabarkan secara formal menjadi hukum dasar tertulis yang disebut UUD atau konstitusi. Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara kesatuan/uni, united states republic of Indonesia. Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuatan menjadi enam, yaitu :
  1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Konstitutif.
  2. Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuatan Undang-undang disebut Lembaga Legislatif.
  3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
  4. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintah disebut Lembaga Konsultatif. 
  5.  Mahkamah Agung (MA) sebagai Lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
  6.  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Lembaga yang mengaudit keuangan Negara disebut Lembaga Auditatif.
Sistem demokrasi ini sebenarnya telah memberi gambaran tentang adanya tujuan yang ingin di capai oleh negara melalui hak-hak individual sesuai dengan asasinya dalam koridor manajemen nasional. Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggaraan pemerintah didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahan, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Daerah terbagi dalam daerah besar dan daerah kecil. Pemerintahan di daerah besar disebut pemerintahan daerah tingkat 1 yang sekaligus berperan sebagai perwakilan pemerintah pusat yang berada di daerah tingakt II sekaligus sebagai perwakilan pusat di daerah kecil yang disebut kabupaten atau kota. Titik berat otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.


Kesimpulan : Menurut saya demokrasi itu sudah sangat jelas di kutip dari "Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti Pancasila pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa" jadi pancasila itu sumber dari segala sumber dari makna yang sudah ada dari aturan yang sudah di susun melalui UUD 1945 dan itu menjadi buku pedoman untuk peraturan di negara ini,supaya negara ini bisa maju dan memiliki aturan yang tidak bisa di langgar oleh banyak pejabat tinggi di negara ini,demokrasi suatu perubahan orde lama ke orde baru dan berhak memberikan pendapatsesuai dengan keinginanya masing-masing demi majunya negara.
Sumber :
LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi tahun 2000.

Minggu, 09 Oktober 2016

Biodata yang punya blog

Nama  : TIAR AJI WIBOWO
Dosen : Ahmad Nasher
Universitas Gunadarma 


BIODATA




Nama : TIAR AJI WIBOWO
Kelas : 2ID09
NPM : 36415877
Jurusan : Teknik INDUSTRI Region Kalimalang
Hobby : PhotoGraphy,Touring,volly
Instagram : tyar199 (Tiar Aji Wibowo)
ID line      : tyar100 

Sabtu, 01 Oktober 2016

12 hal yang harus dihindari awal masuk kuliah "masih MABA"

Kamu mungkin bertanya-tanya bagaimana suasana belajar dan tinggal di negara lain. Tidak hanya harus berada jauh dari keluarga, kamu juga telah mendengar tentang kejutan budaya (culture shock) yang tampaknya dialami oleh hampir semua mahasiswa internasional.
Saat kamu mempersiapkan diri secara mental untuk menghadapi bulan-bulan pertama di tempat yang baru, SUN telah menyiapkan daftar hal-hal yang perlu kamu ketahui mengenai penyesuaian diri di tempat kuliah
  1. Jangan lewatkan hari pendaftaran mata kuliah untuk mendapatkan kelas yang kamu inginkan atau perlukan. Ini sangat penting! Kehidupan kampus berbeda dari sekolah menengah. Kamu bertanggung jawab atas jadwal dan prioritasmu. Melewatkan hari pendaftaran akan membuat kamu harus mengambil semester tambahan. Beberapa sekolah menerapkan pendaftaran mata kuliah sebelum kuliah dimulai. Kamu harus pro-aktif dengan mencari informasi dari situs universitas atau dengan mengirim email ke kampus.
  2. Jangan hanya bergaul dengan mahasiswa satu tingkat lain. Cari kakak kelas yang sudah memiliki pengalaman mengambil mata kuliah yang sama dengan kamu. Dari situ kamu bisa belajar tentang cara mengatur kehidupan kuliah.
  3. Jangan pergi ke kelas dengan penampilan berantakan seperti baru bangun tidur. Meskipun universitas tidak membuat aturan berpenampilan, terlihat seperti baru saja turun dari tempat tidur akan membuat lingkungan sekitar kurang menghargai kamu. Berpakaianlah dengan kasual namun tetap rapi.
  4. Jangan mengambil kelas di pagi hari sebelum jam 10 di tahun pertamamu kecuali kamu biasa bangun pagi atau kamu akan terkantuk-kantuk dan tidak bisa menyerap pelajaran dengan baik. Rutinitas baru membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan berbagai hal seperti sistem transportasi, cuaca dan gaya hidup. Usahakan untuk selalu siap dan menunjukkan konsentrasi penuh saat hadir di kelas.
  5. Jangan melewatkan kesempatan untuk berpartisipasi di berbagai kegiatan organisasi kampus karena pengalaman itu akan memperkaya dirimu. Jangan terlampau aktif terlibat karena kamu bisa-bisa tidak punya cukup waktu untuk kepentingan diri sendiri. Cobalah hadir di pertemuan-pertemuan pertama kegiatan organisasi dan baru pilihlah yang kamu suka.
  6. Jangan menghabiskan seluruh waktu kamu dengan main facebook, instagram atau path, dll. Media sosial ada untuk menjadi hiburan, bukan untuk dijadikan fokus utama. Kamu harus pandai mengatur waktu dan memprioritaskan hal-hal terkait belajar.
  7. Jangan takut untuk duduk di samping teman sekelas yang belum kamu kenal. Kamu mungkin merasa adalah orang yang pemalu dan belum berani untuk berkomunikasi dalam Bahasa Inggris. Menjadi anak kuliah berarti sudah saatnya kamu bersikap proaktif dan menggunakan kesempatan ini untuk meningkatkan kemampuanmu berbahasa Inggris.
  8. Jangan lupa untuk mempergunakan fasilitas yang menjadi hakmu sebagai pelajar. Kampus menawarkan banyak fasilitas gratis seperti konsultasi akademik gratis, hiburan, ruangan, dan percetakan yang sudah termasuk dalam paket kuliahmu. Kamu bisa mendapatkan informasi ini dari kantor layanan mahasiswa (student services office).
  9. Jangan membayar harga penuh untuk buku teks kuliah. Saat kamu terima daftar buku teks kuliah, jangan segera membeli buku-buku itu di toko buku. Namun carilah di Amazon.com, cari info di papan informasi untuk membeli buku bekas harga murah yang dijual oleh kakak kelas, atau coba dapatkan buku-buku teks kuliah dengan meminjam dari perpustakaan. Ini akan membantu kamu menghemat pengeluaran.
  10. Jangan menyimpan karya akademikmu di alat elektronik yang berisko. Kehilangan thumbdrive, laptop yang bermasalah bisa membuat kamu gagal menyerahkan tugas tepat waktu. Pakailah Google docs (GDocs) sebagai cadangan (back-up) sehingga karya akademikmu aman.
  11. Jangan terburu-buru membina hubungan asmara (jika kamu lajang), atau menghabiskan terlalu banyak waktu mengkhawatirkan tentang pacar kamu di sana atau di negara lain. Tahun pertama di kampus akan menyita perhatianmu. Jadi berhati-hatilah untuk tidak terlarut dalam hal-hal yang mungkin akan menghambat kamu sukses dalam hal akademik.
  12. Jangan terlalu banyak berpesta atau mabuk atau membuang waktu untuk kegiatan sosial yang tidak terlalu penting. Sangat mudah untuk menemukan pengalaman baru yang menarik saat kamu berada di luar negeri. Tapi jika kamu memilih untuk menghabiskan waktu untuk bersenang-senang dan bukannya belajar untuk tes berikutnya, maka kamu akan sulit untuk melewati tahun-tahun kuliah berikutnya.

Wawasan Nusantara

Pengertian Wawasan Nusantara
Nama : TIAR AJI WIBOWO
NPM : 36415877
UNIVERSITAS GUNADARMA
DOSEN : AHMAD NASHER
        Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998,
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
         Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan
Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas
Unsur Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
• Wadah (Contour).
Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur Politik.
·       Isi (Content).
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
 Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama danperwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
>Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
>Tata Laku (Conduct).
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
>Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
>Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian, cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari kepentingan yang sama, keadilan kejujuran, solidaritas, kerjasama.
Implementasi Wawasan Nusantara
·       Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
 Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
 Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Tantangan Implementasi Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
 Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Sosialisasi Wawasan Nusantara Menurut sifat/ cara penyampaian antara langsung antara lain ceramah, diskusi, tatap muka, dan tidak langsung antara lain media massa. Menurut metode penyampaian ada ketauladanan, edukasi, komunikasi, integrasi
·       Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya GLOBAL PARADOX menyatakan negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya  keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
·       Dunia Tanpa Batas
>Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola fikir , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global.
Kenichi Omahe dalam bukunya “Borderless Word” dan “The End of Nation State” menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·       Era Baru Kapitalisme
>Sloan dan Zureker
Dalam bukunya “Dictionary of Economics” menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
>Lester Thurow
Dalam bukunya “The Future of Capitalism” menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup.
Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Secara tidak langsung, aspek geografi memiliki pengaruh terhadap kehidupan bernegara. Sebagai Negara kepulauan yang memiliki luas lautan yang lebih luas dari daratannya maka peranan wilayah laut memiliki peran yang penting
Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia .Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama yaitu sistem religi dan upacara keagamaan, sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sistem pengetahuan ,bahasa, keserasian, sistem mata pencaharian, sistem teknologi dan peralatan
     Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam (Cohesivness) sehingga menjadi sangat sensitif. Berdasar ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relative rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik. Besarnya potensi antar golongan di masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang akomodatif. Proses sosial tersebut mengharuskan setiap
kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing serta mau menerima dan memberi.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya sangat dipengaruhi oleh latar belakang sejarah Negara tersebut. Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga menimbulkan semangat persatuan antar warga Negara. Wawasan nasional Indonesia tentunya juga diwarnai oleh pengalaman sejarah
Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional
Implementasi adalah suatu penerapan atau pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional, harus tercermin dalam pola piker, pola sikap dan pola tindakan yang senan tiasa medahulukan kepentingan bangsa dan Negara dan Negara daripada  
Pengertian Wawasan Nusantara
·       Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
·       Menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenal diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Ajaran dasar Wawasan Nusantara
1.      Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia
Pengertian-pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar wawasan nusantara ialah wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia , yaitu cara pandang dan sikap bangsa mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
 
2.      Landasan idiil : Pancasila
Landasan idiil Wawasan Nusantara adalah Pancasila karena  telah di akui sebagai ideologi dan dasar  Negara. Pada hakikatnya , Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan , keserasian , keselarasan, persatuan, dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan, dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Dengan demikian Pancasila sebagai filsafah bangsa Indonesia telah di jadikan landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan yang tercantum pada pembukaan UUD 1945. Karena itu Pancasila sudah seharusnya menjadi landsan idiil Wawasan Nusantara.
3.      Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Indonesia adalah negara republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat. Artinya kepentingan negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan di atas kepentingan golongan, kelompok, dan perseorangan berdasarkan aturan, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku yang memperhatikan hak asasi manusia, aspirasi masyarakat dan kepentingan daerah yang berkenbang saat ini.
kesimpulan :Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian, cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional belum banyak di terapkan di masyarakat,dikarnakan masih banyak perpecahan satu sama lain,contohnya tawuran antar warga/tawuran antar suku,itu sama sekali belum menerminkan keutuhan nusantara.solusi yang terbaik yaitu musyawarahkan dahulu kepada dua belah pihak untuk mendapatkan mufakat,tidak selamanya masalah itu diselesaikan dengan kekerasan tetapi dengan melakukan musyawarah meminimalisir tawuran dan menjatuhkan banyak korban jiwa,bukannya meredam malah makin merasakan dendam.

Sumber :http://ferdiantifina.blogspot.co.id/2013/07/f-wawasan-nusantara-dan-demokrasi.html