Selasa, 23 Mei 2017

penulisan hukum industri II

Prinsip Perlindungan Hak Cipta
Hak cipta lahir seketika setelah sebuah karya dilahirkan (Pasal 2 ayat [1] UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau UUHC), yakni pada saat sebuah karya sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Pendaftaran di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”) ataupun pengumuman, tidak menjadi syarat bagi seorang pencipta memperoleh hak cipta. Dalam kaitan dengan menulis buku misalnya, ide-ide penulis tidak dilindungi hak cipta sampai ide-ide tersebut diwujudkan dalam bentuk sebuah buku. Perlindungan hak cipta mencakup semua elemen pada buku yang dapat digolongkan sebagai ekspresi si penulis.
 
Pelanggaran Hak Cipta
Selain buku, hak cipta juga diberikan kepada karya orisinal lainnya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra di antaranya program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; lagu, gambar, foto, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Karya hasil pengalihwujudan misalnya film yang diangkat dari novel, atau sebaliknya.
 
UUHC memberikan pencipta seikat hak, yaitu hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak karyanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika penulis menggunakan karya atau ciptaan orang lain dalam tulisan atau bukunya, sangat mungkin ia akan melakukan plagiarisme. Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, naskah, dan sebagainya dari orang lain secara keseluruhan atau sebagian, tanpa menyebut sumber dan membuatnya seolah-olah tulisan dan pendapat sendiri. Dalam hal demikian, untuk menghindar plagiarisme, penulis perlu mengusahakan untuk mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta sebelum memutuskan untuk menggunakan karya pihak tersebut dalam buku yang sedang dibuat.
 
Izin menggunakan karya pencipta lain
Hak cipta atas sebuah buku dapat dipegang penciptanya sendiri, yaitu si penulis (author), atau, pihak lain, misalnya penerbitnya (publisher). Pemegang Hak Cipta dapat berbeda dari Pencipta dalam hal terjadi pengalihan hak cipta dari Pencipta kepada si Pemegang Hak Cipta. Bisa juga Pemegang Hak Cipta adalah pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut pertama kali dari Pencipta.
 
Jika diketahui siapa pemegang hak ciptanya, sebaiknya penulis menghubungi langsung pemegang hak ciptanya. Saat ini Direktorat Hak Cipta, Ditjen HKI, Kementerian Hukum dan HAM RI belum menyediakan data yang lengkap untuk seseorang melakukan pencarian mengenai informasi pencipta atau pemegang hak cipta. Penulis harus melakukan pencarian informasi sendiri melalui internet atau secara pribadi. Permintaan izin harus dibuat tertulis berupa surat yang berisi informasi spesifik tentang karya yang akan digunakan dan bagaimana penggunaanya. Pastikan juga untuk mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta secara tertulis.
 
Izin tidak diperlukan manakala penulis mengutip atau menyalin materi-materi berikut, karena tidak memiliki hak cipta:
·         hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
·         peraturan perundang-undangan;
·         pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
·         putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
·         keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
 
Hak Moral
Sebagaimana disyaratkan oleh Konvensi Berne (Pasal 6bis) yang mana Indonesia juga merupakan salah satu negara yang turut meratifikasi, UUHC memberi Pencipta hak untuk menuntut dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam karyanya ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum (Hak Moral). Hak Moral terpisah dari Hak Ekonomi dan akan terus mengikuti Pencipta bahkan jika Pencipta telah mengalihkan hak ekonominya kepada pihak lain. UUHC juga melarang perubahan atas suatu karya tanpa izin Pencipta, termasuk perubahan judul dan anak judul karya tulis, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta. Termasuk perubahan yang dilarang yaitu distorsi, modifikasi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi Pencipta.
 
Hak-hak tersebut di atas tidak dapat dipindahkan selama Penciptanya masih hidup, kecuali atas wasiat Pencipta berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
Pembatasan Hak Cipta
UUHC mengatur soal pembatasan hak cipta ini di Pasal 14 sampai 18. Pembatasan dan pengecualian hak cipta dikenal dengan istilah "fair use" atau "fair dealing" yang mengizinkan pemakaian, pengambilan atau perbanyakan suatu ciptaan tanpa izin pemegang hak ciptanya sepanjang penggunanya menyebut sumbernya dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial. Fair use yang diatur dalam UUHC di antaranya:
·         pengambilan berita aktual,
·         penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta
·         pengambilan Ciptaan pihak lain guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
·         Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
·         pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
 
Domain Publik
Jika hak cipta dari sebuah karya telah berakhir, karya tersebut dianggap milik publik atau menjadi "public domain" dan karenanya siapapun dapat menggunakannya secara gratis tanpa perlu izin penciptanya.
 
Jangka waktu perlindungan hak cipta masing-masing karya cipta dibedakan oleh UUHC. Hak cipta atas buku dan semua hasil karya tulis lainnya, begitu pula dengan ceramah, pidato, kuliah dan karya cipta yang sejenis dengan itu, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
 
Jika suatu tulisan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penulisnya (anonim) atau pada karya tulis tersebut hanya tertera nama samaran penulis (pseudonim), Penerbit memegang Hak Cipta atas karya tulis tersebut untuk kepentingan Penulisnya. Dalam hal demikian, Hak Cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali diterbitkan.
 
Hak Cipta atas foto, database, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Sedangkan Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
 
Tip menghindari plagiarisme
Agar terhindar dari plagiarisme, beberapa tip berikut perlu diingat dalam menulis:
·         Tulis dalam bentuk kutipan langsung, dalam tanda petik "........." (quotation marks), semua bagian yang disalin dari tulisan orang lain dengan menyebut sumbernya baik dalam teks, di catatan kaki dan di akhir karya tulis berupa daftar pustaka. Untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber karya yang dikutip harus dilakukan secara lengkap dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama Pencipta , judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada;

Hukum Industri II

Fungsi dari merek pada awalnya untuk menunjukkan asal dari suatu produk. Setelah dikenal produksi massal dan pendistribusian pasar yang lebih luas, fungsi merek telah berkembang menjadi seperti yang dikenal pada saat ini (Kesowo, 1995). Merek sering digunakan dalam hal mempublikasikan atau memerkenalkan kepada konsumen melalui media massa diantaranya iklan di televisi, radio, jaringan internet, maupun surat kabar. Sejalan dengan perkembangan dunia industri yang semakin pesat, merek dikenal debagai tanda dari suatu produk yang memiliki kekuatan dan manfaat jika dikelola dengan baik, karena merek memiliki nilai yang merupakan tolak ukur dari suatu produk yang akan dipasarkan. Untuk lebih jelasnya merek memiliki fungsi antara lain sebagai tanda pengenal yang membedakan suatu produk dengan produk lainnya, alat promosi, jaminan mutu suatu barang dan sebagai penunjuk asal muasal suatu barang atau jasa.
Dibawah ini merupakan alasan beberapa produsen menggunakan merek. Produsen menggunakan merek dengan alasan untuk:
1.    Menunjukan suatu standar kuliatas/mutu tertentu menerima sehingga diharapkan dapat memperoleh jumlah penjualan dan penguasaan pasar yang stabil.
2.    Mengingat merek merupakan suatu identitas dari sebuah produk, produsen menggunakan merek untuk membedakan produk tersebut dengan produk lain yang ada dipasaran. Seorang konsumen yang ingin membeli produk akan mengenali ciri-ciri dari produk tersebut, sehingga dengan adanya “merek” pada produk mudah dibedakan.
Dibawah ini merupakan alasan pemberian merek pada suatu produk. Alasan pemberian merek untuk suatu produk antara lain:
1.    Mengidentifikasi untuk mempermudah penanganan atau mencari jejak produk yang dipasarkan.
2.    Melindungi produk yang unik (diferensisai) dari kemungkinan ditiru para pesaing.
3.    Menekanakan ”mutu” tertentu yang ditawarkan dan untuk mempermudah konsumen menemukan kembali produk tersebut.
4.    Landasan untuk mengadakan defensisai harga.
Dibawah ini merupakan manfaat penggunaan merek bagi penyalur. Manfaat penggunaan merek bagi penyalur antara lain:
1.    Mempermudah dalam penanganan produk.
2.    Mempermudah untuk mengetahui penawaran produk.
Manfaat penggunaan merek bagi konsumen adalah untuk mempermudah konsumen mengidentifikasi produk yang diinginkan. Penggunaan merek memudahkan perusahaan untuk menjadi “price maker” dan bukan sekedar “price taker”, karena melalui merek memungkinkan suatu perusahaan terhindar dari jebakan komoditas yang semakin beragam.
Penggunaan merek untuk “dagang” yang digunakan oleh suatu perusahaan dapat dibedakan atas 2 macam, yaitu :
1.    Merek dagang untuk perusaahan (manufaktur brands)
a.       Nama merek yang digunakan untuk produk-produk tertentu yaitu merek-merek yang digunakan untuk masing-masing produk berbeda dengan produk lainnya. Contohnya Unilever memproduksi dan memasarkan sabun mandi merek Lux dan Lifebouy.
b.      Nama merek keluarga perusahaan yang digunakan untuk seluruh produk secara kolektif (a blanket family name for all products). Contohnya perusahaan Toshiba untuk seluruh produk dari hasil produksinya.
c.       Nama merek keluarga dipisahkan untuk seluruh produk (sparate family names for all products). Contohnya deodorant AXE (hanya digunakan untuk merek deodorant bagi laki-laki), dan Laurier (pembalut khusus bagi wanita).
d.      Nama merek dagang perusahaan yang digunakan dikombinasikan dengan nama produk masing-masing (company trade name combined with individual product names). Contohnya merek Jhonnson & jhonnson (untuk produk bayi) atau digunakan untuk obat biang keringat. Atau merek mobil Toyota (digunakan untuk merek Toyota Crown, Toyota Kijang, Toyota Corona dan Toyota Corola).
Undang-Undang Hak Merek
Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu. Hak merek diatur dalam undang-undang antara lain sebagai berikut.
1.    Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek diberikan pengertian atau batasan tentang merek.
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No. 15 mengenai Merek Tahun 2001, merek merupakan tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa.
2.    Pasal 6 ayat 1 Trade Mark Act 1955.
Australia  pada  intinya menyatakan :
A mark used or proposed to be used in relation to goods or services for the purpose of indicating, or so as to indicate, a connection in the course of trade between the goodsor services and  a  person  who  has  the  right,  either  as  proprietor  or  as registered user to use the mark, whether with or without an indication of the identity of that person.”
3.    Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001.
4.    Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 Tentang Merek.
5.    UU Merek Nomor 21 Tahun 1961.
6.    UU No. 14 Tahun 1997.
 Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar.
Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
 Konvensi internasional merupakan perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan yang bersifat multilateral dan ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Kesimpulannya, Konvensi internasional tentang hak cipta adalah Perjanjian antar Negara yang melindungi hasil ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. 
    Berner Convention atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri. Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979. Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing. (Dikutip dari id.wikipedia.org)
     Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886), keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda, pada tanggal 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.
 onvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara.

Senin, 27 Maret 2017

Penulisan Hukum Industri

Pengertian Hukum Industri
Hukum dalam wikipedia berbahasa Indonesia disebutkan bahwa hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Sedangkan menurut salah satu orang yang ahli dalam politik yaitu E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota  masyarakat. Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri.Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri.Perlindungan atas industri didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya industri tidak terlepas dari kemampuan kreativitas cipta, rasa dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Jadi ia merupakan produk intelektual manusia, produk peradaban manusia. Menurut David I. Brainbridge, adalah aspek dari gambaran suatu benda. Dalam HKI, bukanlah benda itu sendiri. memiliki arti yang lebih sempit. Arti kata mengacu pada gambaran suatu bentuk atau gambar yang menunjukkan susunan suatu benda. Kemungkinan lain yang dapat terjadi adalah dengan pola dekoratif, tetapi dalam istilah hukumnya David I. Brainbridge menyatakan bahwa design is definite based on the reference to the rules that is applied on the registered desing or the right of design.

Pengertian Sistem
Pengertian sistem yang dikutip dari wikipedia berbahasa Indonesia bahwasanya sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat. Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut.
Sistem Hukum Industri dan Perkembangannya dalam sistem hukum global
Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat banyak. Dimensi itu bisa terdapat dalam tata ruang, sebagai cara, ilmu ataupun hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan. Sistem hukum industri memang agak rumit untuk itu mari kita lihat beberapa unsur-unsur sistem hukum industri:
  • Hukum sebagai sarana pembaharuan/pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  • Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  • Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  • Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
  • Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
  • Pergeseran budaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Badan badan sistem hukum industri baik lokal maupun internasional bekerja sama dalam hal ini demi melakukan perdagangan yang total menyeluruh pada sistem dunia. Salah satu hukum tersebut adalah GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) atau perjanjian umum tentang tarif-tarif dan perdagangan didirikan pada tahun 1948 di Genewa, Swiss. Pada waktu didirikan, GATT beranggotakan 23 negara, tetapi pada saat sidang terakhir di Marakesh pada 5 April 1994 jumlah negara penandatangan sebanyak 115 negara. Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu:
  • Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.
  • Prinsip most favored nation, yaitu negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu.
  • Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain.
Sesuai dengan perkembangannya, masing-masing negara anggota GATT menghendaki adanya perdagangan bebas. Pada pertemuan di Marakesh, Maroko 5 April 1994 GATT diubah menjadi World Trade Organization (WTO) mulai tanggal 1 Januari 1995.
Nah WTO inilah yang membuat perdagangan bebas semakin merajalela, pada dasarnya perdagangan ini sangat baik jika suatu negara siap atau telah memiliki produksi yang kuat dan dibutuhkan diluar jika tidak maka habislah suatu negara dengan dibanjiri oleh barang yang murah dari negara lain akibatnya pedagang lokal tidak dapat bersaing runtuhlah suat negara tersebut. WTO itu sendiri Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) yaitu organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan “aturan perdagangan” di antara anggotanya (WTO, 2004a). Didirikan pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT. Prinsip dan persetujuan GATT diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar dan memperluasnya. Seluruh anggota WTO diharuskan memberikan satu sama lain status negara paling disukai, sehingga pemberian keuntungan yang diberikan kepada sebuah anggota WTO kepada negara lain harus diberikan ke seluruh anggota WTO (WTO, 2004c). Pada akhir 1990-an, WTO menjadi target protes oleh gerakan anti-globalisasi. WTO memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, namun kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang sebenarnya. Karena kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada negara-negara untuk tunduk kepada Keputusan-keputusan yang WTO buat. Namun, meskipun peraturan tersebut dirasa tidak cocok bagi negara tersebut, negara itu harus tetap mematuhinya, jika tidak, negara tersebut dapat terkena sanksi ekonomi oleh WTO. Negara-negara yang tidak menginginkan keputusan-keputusan yang dirasa tidak fair, tetap tidak dapat memberikan suaranya. Karena pencapaian suatu keputusan dalam WTO tidak berdasarkan konsensus dari seluruh anggota. Merupakan sebuah rahasia umum bahwa empat kubu besar dalam WTO (Amerika Serikat, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa) lah yang memegang peranan untuk pengambilan keputusan.
Konsep dasar Undang-undang
Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
a. Meningkatkan kemakmuran rakyat.
b. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c. Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
d. Peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
e.Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
f. Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri
g.Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.
h. Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap provinsi.
Pertimbangan yang mendasar terkait dengan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah :
a. Bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga kelangsungan demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiologi Pancasila.
c.Bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah.
d.Bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
e.bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan

Minggu, 26 Maret 2017

Hukum Industri



Definisi dari hukum Industri
Hukum adalah sebuah aturan atau adat yang scara resmi dianggap mengikat, yang dibuat oleh penguasa atau pemimpin pemerintahan agar tidak terjadi kesimpangsiuran sedangkan  Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah atau barang setengah jadi untuk menjadi barang yang bernili jual tinggi kegunaannya. Kesimpulan yang dapat diambil dari definisi Hukum Industri ialah Ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di dunia. Mengatur bagaimana cara sebuah perusahaan mengatur perusahaan tersebut dan mendapatkan sanksi apabila melanggarnya. Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. Dengan adanya hukum industri membuat sebuah persaingan industri yang sehat. 

Hukum Kekayaan Intelektual/Hak kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan pengertian dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
  • Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  • Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  • Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  • Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  • Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·         Penggunaan Hak Cita
·         Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
·          
·         Undang-undang Hak Cipta
·           Ø  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·         a. Bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta  terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
·         b.  Bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam  sistem hukum nasionalnya;
·         c. Bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga  memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan  masyarakat luas;
·         d.  Bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
·         e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf  a, huruf  b,  huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
·          
·           Ø  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·           Ø  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta            (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·           Ø  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah          diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
·          
·         Hak Paten
·         Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
·          
·         Undang-Undang yang Mengatur tentang Hak Paten
·         -   UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·         -   UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·          UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
·         a.  Bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;
·         b. Bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;
·          
·         c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.

Sumber :  - Undang-Undang Perindustrian
 
                - Undang-Undang Hak Paten