Selasa, 23 Mei 2017

Hukum Industri II

Fungsi dari merek pada awalnya untuk menunjukkan asal dari suatu produk. Setelah dikenal produksi massal dan pendistribusian pasar yang lebih luas, fungsi merek telah berkembang menjadi seperti yang dikenal pada saat ini (Kesowo, 1995). Merek sering digunakan dalam hal mempublikasikan atau memerkenalkan kepada konsumen melalui media massa diantaranya iklan di televisi, radio, jaringan internet, maupun surat kabar. Sejalan dengan perkembangan dunia industri yang semakin pesat, merek dikenal debagai tanda dari suatu produk yang memiliki kekuatan dan manfaat jika dikelola dengan baik, karena merek memiliki nilai yang merupakan tolak ukur dari suatu produk yang akan dipasarkan. Untuk lebih jelasnya merek memiliki fungsi antara lain sebagai tanda pengenal yang membedakan suatu produk dengan produk lainnya, alat promosi, jaminan mutu suatu barang dan sebagai penunjuk asal muasal suatu barang atau jasa.
Dibawah ini merupakan alasan beberapa produsen menggunakan merek. Produsen menggunakan merek dengan alasan untuk:
1.    Menunjukan suatu standar kuliatas/mutu tertentu menerima sehingga diharapkan dapat memperoleh jumlah penjualan dan penguasaan pasar yang stabil.
2.    Mengingat merek merupakan suatu identitas dari sebuah produk, produsen menggunakan merek untuk membedakan produk tersebut dengan produk lain yang ada dipasaran. Seorang konsumen yang ingin membeli produk akan mengenali ciri-ciri dari produk tersebut, sehingga dengan adanya “merek” pada produk mudah dibedakan.
Dibawah ini merupakan alasan pemberian merek pada suatu produk. Alasan pemberian merek untuk suatu produk antara lain:
1.    Mengidentifikasi untuk mempermudah penanganan atau mencari jejak produk yang dipasarkan.
2.    Melindungi produk yang unik (diferensisai) dari kemungkinan ditiru para pesaing.
3.    Menekanakan ”mutu” tertentu yang ditawarkan dan untuk mempermudah konsumen menemukan kembali produk tersebut.
4.    Landasan untuk mengadakan defensisai harga.
Dibawah ini merupakan manfaat penggunaan merek bagi penyalur. Manfaat penggunaan merek bagi penyalur antara lain:
1.    Mempermudah dalam penanganan produk.
2.    Mempermudah untuk mengetahui penawaran produk.
Manfaat penggunaan merek bagi konsumen adalah untuk mempermudah konsumen mengidentifikasi produk yang diinginkan. Penggunaan merek memudahkan perusahaan untuk menjadi “price maker” dan bukan sekedar “price taker”, karena melalui merek memungkinkan suatu perusahaan terhindar dari jebakan komoditas yang semakin beragam.
Penggunaan merek untuk “dagang” yang digunakan oleh suatu perusahaan dapat dibedakan atas 2 macam, yaitu :
1.    Merek dagang untuk perusaahan (manufaktur brands)
a.       Nama merek yang digunakan untuk produk-produk tertentu yaitu merek-merek yang digunakan untuk masing-masing produk berbeda dengan produk lainnya. Contohnya Unilever memproduksi dan memasarkan sabun mandi merek Lux dan Lifebouy.
b.      Nama merek keluarga perusahaan yang digunakan untuk seluruh produk secara kolektif (a blanket family name for all products). Contohnya perusahaan Toshiba untuk seluruh produk dari hasil produksinya.
c.       Nama merek keluarga dipisahkan untuk seluruh produk (sparate family names for all products). Contohnya deodorant AXE (hanya digunakan untuk merek deodorant bagi laki-laki), dan Laurier (pembalut khusus bagi wanita).
d.      Nama merek dagang perusahaan yang digunakan dikombinasikan dengan nama produk masing-masing (company trade name combined with individual product names). Contohnya merek Jhonnson & jhonnson (untuk produk bayi) atau digunakan untuk obat biang keringat. Atau merek mobil Toyota (digunakan untuk merek Toyota Crown, Toyota Kijang, Toyota Corona dan Toyota Corola).
Undang-Undang Hak Merek
Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu. Hak merek diatur dalam undang-undang antara lain sebagai berikut.
1.    Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek diberikan pengertian atau batasan tentang merek.
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No. 15 mengenai Merek Tahun 2001, merek merupakan tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa.
2.    Pasal 6 ayat 1 Trade Mark Act 1955.
Australia  pada  intinya menyatakan :
A mark used or proposed to be used in relation to goods or services for the purpose of indicating, or so as to indicate, a connection in the course of trade between the goodsor services and  a  person  who  has  the  right,  either  as  proprietor  or  as registered user to use the mark, whether with or without an indication of the identity of that person.”
3.    Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001.
4.    Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 Tentang Merek.
5.    UU Merek Nomor 21 Tahun 1961.
6.    UU No. 14 Tahun 1997.
 Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar.
Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
 Konvensi internasional merupakan perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan yang bersifat multilateral dan ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Kesimpulannya, Konvensi internasional tentang hak cipta adalah Perjanjian antar Negara yang melindungi hasil ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. 
    Berner Convention atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri. Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979. Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing. (Dikutip dari id.wikipedia.org)
     Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886), keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda, pada tanggal 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.
 onvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara.

1 komentar:

  1. Kami dari keluarga besar DEWALOTTO
    Mengucapkan happy chinese new year 2020
    Semoga dihari yang istimewa ini akan membawa kedamaian, kebahagiaan dan kesejahteraan untuk semua orang ,
    GONG XI FA CAI ^-^

    BalasHapus