Fungsi
dari merek pada awalnya untuk menunjukkan asal dari suatu produk. Setelah
dikenal produksi massal dan pendistribusian pasar yang lebih luas, fungsi merek
telah berkembang menjadi seperti yang dikenal pada saat ini (Kesowo, 1995). Merek
sering digunakan dalam hal mempublikasikan atau memerkenalkan kepada konsumen
melalui media massa diantaranya iklan di televisi, radio, jaringan internet,
maupun surat kabar. Sejalan dengan perkembangan dunia industri yang semakin pesat,
merek dikenal debagai tanda dari suatu produk yang memiliki kekuatan dan
manfaat jika dikelola dengan baik, karena merek memiliki nilai yang merupakan
tolak ukur dari suatu produk yang akan dipasarkan. Untuk lebih jelasnya merek
memiliki fungsi antara lain sebagai tanda pengenal yang membedakan suatu produk
dengan produk lainnya, alat promosi, jaminan mutu suatu barang dan sebagai
penunjuk asal muasal suatu barang atau jasa.
Dibawah ini merupakan alasan beberapa
produsen menggunakan merek. Produsen menggunakan merek dengan alasan untuk:
1. Menunjukan suatu standar
kuliatas/mutu tertentu menerima sehingga diharapkan dapat memperoleh jumlah
penjualan dan penguasaan pasar yang stabil.
2. Mengingat merek merupakan suatu
identitas dari sebuah produk, produsen menggunakan merek untuk membedakan
produk tersebut dengan produk lain yang ada dipasaran. Seorang konsumen yang
ingin membeli produk akan mengenali ciri-ciri dari produk tersebut, sehingga
dengan adanya “merek” pada produk mudah dibedakan.
Dibawah ini merupakan alasan pemberian
merek pada suatu produk. Alasan pemberian merek untuk suatu produk antara lain:
1. Mengidentifikasi untuk mempermudah
penanganan atau mencari jejak produk yang dipasarkan.
2. Melindungi produk yang unik
(diferensisai) dari kemungkinan ditiru para pesaing.
3. Menekanakan ”mutu” tertentu yang
ditawarkan dan untuk mempermudah konsumen menemukan kembali produk tersebut.
4. Landasan untuk mengadakan defensisai
harga.
Dibawah ini merupakan manfaat penggunaan
merek bagi penyalur. Manfaat penggunaan merek bagi penyalur antara lain:
1. Mempermudah dalam penanganan produk.
2. Mempermudah untuk mengetahui
penawaran produk.
Manfaat penggunaan merek bagi konsumen adalah untuk mempermudah konsumen mengidentifikasi
produk yang diinginkan. Penggunaan merek memudahkan perusahaan untuk menjadi “price maker” dan bukan sekedar “price taker”, karena melalui merek
memungkinkan suatu perusahaan terhindar dari jebakan komoditas yang semakin
beragam.
Penggunaan merek untuk “dagang” yang digunakan oleh suatu
perusahaan dapat dibedakan atas 2 macam, yaitu :
1. Merek dagang untuk perusaahan
(manufaktur brands)
a. Nama merek yang digunakan untuk
produk-produk tertentu yaitu merek-merek yang digunakan untuk masing-masing
produk berbeda dengan produk lainnya. Contohnya Unilever memproduksi dan memasarkan sabun mandi merek Lux dan Lifebouy.
b. Nama merek keluarga perusahaan yang
digunakan untuk seluruh produk secara kolektif (a blanket family name for all products). Contohnya perusahaan Toshiba untuk seluruh produk dari hasil
produksinya.
c. Nama merek keluarga dipisahkan untuk
seluruh produk (sparate family names for
all products). Contohnya deodorant AXE
(hanya digunakan untuk merek deodorant
bagi laki-laki), dan Laurier
(pembalut khusus bagi wanita).
d. Nama merek dagang perusahaan yang
digunakan dikombinasikan dengan nama produk masing-masing (company trade name combined with individual product names).
Contohnya merek Jhonnson & jhonnson
(untuk produk bayi) atau digunakan untuk obat biang keringat. Atau merek mobil Toyota (digunakan untuk merek Toyota Crown,
Toyota Kijang, Toyota Corona dan Toyota Corola).
Undang-Undang
Hak Merek
Hak
atas merek merupakan hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam
daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu. Hak merek diatur dalam
undang-undang antara lain sebagai berikut.
1. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 15
Tahun 2001 Tentang Merek diberikan pengertian atau batasan tentang merek.
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang
No. 15 mengenai Merek Tahun 2001, merek merupakan tanda berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang maupun jasa.
2. Pasal 6 ayat 1 Trade Mark Act 1955.
Australia pada intinya menyatakan :
“A
mark used or proposed to be used in relation to goods or services for the
purpose of indicating, or so as to indicate, a connection in the course of
trade between the goodsor services and
a person who
has the right,
either as proprietor
or as registered user to use the
mark, whether with or without an indication
of the identity of that person.”
3. Pasal 1 angka 2 dan angka 3
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001.
4. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992
Tentang Merek.
5. UU Merek Nomor 21 Tahun 1961.
6. UU No. 14 Tahun 1997.
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah
kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah
jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih
tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan
perekayasaan industri.
Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar.
Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
Konvensi internasional merupakan perjanjian antarnegara, para penguasa
pemerintahan yang bersifat multilateral dan ketentuannya berlaku bagi
masyarakat internasional secara keseluruhan. Hak Cipta adalah hak khusus
bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
sastra dan seni. Kesimpulannya, Konvensi internasional tentang hak cipta
adalah Perjanjian antar Negara yang melindungi hasil ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang berlaku bagi masyarakat
internasional secara keseluruhan. Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar.
Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
Berner Convention atau Konvensi Berne tentang Perlindungan
Karya Seni dan Sastra merupakan persetujuan internasional mengenai hak
cipta, yang pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886.
Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang
dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional
atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain
industri. Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin
pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma
pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun
1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979. Pada
Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar
lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut
nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara
masing-masing. (Dikutip dari id.wikipedia.org)
Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886), keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda, pada tanggal 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.
onvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara.
Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886), keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda, pada tanggal 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.
onvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara.
Kami dari keluarga besar DEWALOTTO
BalasHapusMengucapkan happy chinese new year 2020
Semoga dihari yang istimewa ini akan membawa kedamaian, kebahagiaan dan kesejahteraan untuk semua orang ,
GONG XI FA CAI ^-^